6 Catatan ILO Indonesia untuk Penguatan Tata Kelola Buruh Migran
Terbaru

6 Catatan ILO Indonesia untuk Penguatan Tata Kelola Buruh Migran

Perlindungan dan pelayanan terhadap pekerja migran harus terintegrasi. Terutama menyasar sektor yang rentan seperti pekerja rumah tangga dan pekerja di kapal perikanan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ketiga, Albert menyoroti beberapa hal yang sangat penting untuk ditangani ke depan seperti biaya perekrutan, pencegahan praktik perekrutan dan akuntabilitas. Diharapkan tidak ada lagi keraguan terhadap kementerian yang khusus dimandatkan melindungi pekerja migran. Sebab ditemukan kalangan pekerja migran Indonesia masih kebingungan untuk mendapatkan pelayanan.

Keempat, pemerintah perlu tegas dan serius membenahi masalah perekrutan pekerja migran. Perekrutan menjadi kunci perlindungan pekerja migran karena sebagai pintu pertama untuk bisa bermigrasi ke luar negeri. Pencegahan perekrutan ilegal harus diperkuat sebagai bentuk perlindungan yang paling efektif.

“Perlu dipastikan koordinasi antara aparat penegak hukum dan otoritas yang berwenang di daerah,” usulnya.

Kelima, pengawasan ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja migran yang masih berada di Indonesia. Konteks pengawasan ketenagakerjaan ini menyoroti perlindungan dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dengan mengedepankan pencegahan. Apalagi Indonesia punya regulasi tentang pengawas ketenagakerjaan.

Keenam, penguatan tata kelola perlindungan perlu diperkuat untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang. Penegakan hukum harus dilakukan karena Indonesia sudah punya regulasinya antara lain telah meratifikasi konvensi ILO tentang penghapusan kerja paksa dan UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ketika ada indikasi perdagangan manusia untuk kerja paksa maka para pihak wakil pemerintah atau negara jangan ragu menegakan hukum,” tegasnya.

Program Koordinator ILO Indonesia, Sinthia D. Harkrisnowo, mengingatkan pengawasan di negara tujuan bisa dibangun melalui kesepakatan bilateral. Sehingga ketika pekerja migran menghadapi masalah punya kepastian hukum untuk perlindungan. Ketika ada laporan terhadap pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan, perwakilan Indonesia di negara penempatan bisa memberikan bantuan hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info