Pekerja migran Indonesia berada dalam situasi yang rentan. Berbagai kasus yang menimpa pekerja migran tak jarang bermula sejak proses perekrutan. Sebagai upaya membenahi perlindungan pekerja migran Indonesia, Komisi IX DPR mengundang sejumlah pihak untuk memberikan masukan salah satunya perwakilan organisasi perburuhan PBB atau International Labour Organization (ILO).
National Project Coordinator ILO Indonesia, Albert Bonasahat, mencatat sedikitnya ada 6 saran yang diberikan perwakilan ILO Indonesia untuk tata kelola perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia. Pertama, perlindungan dan pelayanan bagi pekerja migran harus terintegrasi. Mencakup pekerja migran yang bekerja di darat seperti pekerja rumah tangga dan di laut antara lain pekerja di kapal perikanan.
“Mereka yang bekerja di sektor paling rentan berada dalam situasi dan kondisi yang berbeda,” kata Albert dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR, Kamis (9/4/2026) kemarin.
Baca juga:
- Sejumlah Harapan di Tengah Minimnya Perlindungan Buruh Migran
- SBMI: Pemerintah Belum Maksimal Lindungi Buruh Migran
Kedua, Albert berharap ada koherensi institusional dalam rangka pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Artinya, mandat lembaga tersebut harus jelas tanpa ambiguitas. Dibentuknya kementerian baru yang khusus melindungi pekerja migran harus diimbangi dengan mandat yang tegas sehingga tidak tumpang tindih kewenangan.
Saling berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Kementerian yang khusus melindungi pekerja migran diharapkan mampu memberikan dukungan dan dasar hukum yang kuat untuk berkoordinasi secara teknis mengenai tata kelola pekerja migran.
“Hal ini kita anggap penting karena ketika institusi itu tidak memiliki sesuatu yang sangat jelas maka ini akan menjadi persoalan juga bagi Indonesia,” ujarnya.
















