6 Catatan ILO Indonesia untuk Penguatan Tata Kelola Buruh Migran
Terbaru

6 Catatan ILO Indonesia untuk Penguatan Tata Kelola Buruh Migran

Perlindungan dan pelayanan terhadap pekerja migran harus terintegrasi. Terutama menyasar sektor yang rentan seperti pekerja rumah tangga dan pekerja di kapal perikanan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Program Koordinator ILO Indonesia, Sinthia D. Harkrisnowo dan National Project Coordinator ILO Indonesia, Albert Bonasahat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR, Kamis (9/4/2026) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube
Program Koordinator ILO Indonesia, Sinthia D. Harkrisnowo dan National Project Coordinator ILO Indonesia, Albert Bonasahat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR, Kamis (9/4/2026) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube

Pekerja migran Indonesia berada dalam situasi yang rentan. Berbagai kasus yang menimpa pekerja migran tak jarang bermula sejak proses perekrutan. Sebagai upaya membenahi perlindungan pekerja migran Indonesia, Komisi IX DPR mengundang sejumlah pihak untuk memberikan masukan salah satunya perwakilan organisasi perburuhan PBB atau International Labour Organization (ILO).

National Project Coordinator ILO Indonesia, Albert Bonasahat, mencatat sedikitnya ada 6 saran yang diberikan perwakilan ILO Indonesia untuk tata kelola perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia. Pertama, perlindungan dan pelayanan bagi pekerja migran harus terintegrasi. Mencakup pekerja migran yang bekerja di darat seperti pekerja rumah tangga dan di laut antara lain pekerja di kapal perikanan.

“Mereka yang bekerja di sektor paling rentan berada dalam situasi dan kondisi yang berbeda,” kata Albert dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR, Kamis (9/4/2026) kemarin.

Baca juga:

Kedua, Albert berharap ada koherensi institusional dalam rangka pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Artinya, mandat lembaga tersebut harus jelas tanpa ambiguitas. Dibentuknya kementerian baru yang khusus melindungi pekerja migran harus diimbangi dengan mandat yang tegas sehingga tidak tumpang tindih kewenangan.

Saling berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Kementerian yang khusus melindungi pekerja migran diharapkan mampu memberikan dukungan dan dasar hukum yang kuat untuk berkoordinasi secara teknis mengenai tata kelola pekerja migran.

“Hal ini kita anggap penting karena ketika institusi itu tidak memiliki sesuatu yang sangat jelas maka ini akan menjadi persoalan juga bagi Indonesia,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info