6 Hal yang Perlu Dilakukan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19
Berita

6 Hal yang Perlu Dilakukan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

Ada tiga regulasi sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Dalam menangani kasus yang berpotensi mewabah seperti virus Corona, Arif menegaskan pemerintah perlu mengacu sedikitnya tiga regulasi. Pertama, UU No. 4 Tahun 1984 yang menegaskan pemerintah bertanggung jawab melaksanakan upaya penanggulangan wabah. Langkah yang perlu dilakukan yaitu penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya.

 

Kedua, PP No.40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular menjelaskan tindakan penyelidikan epidemiologis dilakukan melalui 4 kegiatan. Pertama, pengumpulan data kesakitan dan kematian penduduk. Kedua, pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis. Ketiga, pengamatan terhadap penduduk pemeriksaan terhadap makhluk hidup lain dan benda-benda yang ada di suatu wilayah yang diduga mengandung penyebab penyakit wabah.

 

Simak Artikel Lengkap Dampak Wabah Covid-19 Terhadap Bisnis:

 

Ketiga, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan juga menegaskan pemerintah untuk melakukan penelusuran aktif terhadap wabah. Arif menyebut peraturan itu menetapkan berbagai jenis penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah.

 

Atas dasar itu LBH Jakarta mendesak 6 hal. Pertama, pemerintah diruntut serius menangani virus Corona di Indonesia dengan menghentikan segala informasi yang simpang siur. Memastikan transparansi dan akuntabilitas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Kedua, pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona melalui penyuluhan dan edukasi publik.

 

(Baca juga: Hati-Hati, Penyebar Data Pribadi Pasien Corona Terjerat Pidana!)

 

Ketiga, koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk membentuk tim khusus guna mengobati, dan mencegah berulangnya infeksi virus Corona pada korban. Upaya ini bisa dilakukan antara lain dengan membentuk pusat krisis penanganan virus Corona. Keempat, melakukan investigasi dan layanan jemput bola kepada korban atau orang yang terpapar atau memiliki gejala infeksi virus Corona agar penyebaran virus dapat dicegah.

 

Kelima, penting bagi pemerintah mengendalikan harga alat, obat, dan kebutuhan medis yang dibutuhkan masyarakat dalam mencegah virus Corona dan memberikan insentif kepada produsen. Keenam, melindungi segenap bangsa dengan memberikan perhatian khusus kepada WNI di luar negeri yang berada di negara yang mengalami wabah virus Corona.

Tags:

Berita Terkait