6 Kesimpulan Komnas HAM dalam Konflik Agraria Warga Kampung Baru-PTPN III
Terbaru

6 Kesimpulan Komnas HAM dalam Konflik Agraria Warga Kampung Baru-PTPN III

Ada indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan PTPN III terhadap warga kampung baru antara lain pelanggaran hak atas keadilan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kelima, Cak Wawa menyebut warga bersengketa kehilangan akses lahan sebagai sumber pencaharian dan hilangnya tempat tinggal. Hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas kesejahteraan, terutama berkaitan dengan ketentuan Pasal 28C, 28H UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (2), 11, 12, 15, 36, 37, 38 ayat (1), dan Pasal 40 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Pemenuhan hak tersebut juga diatur dalam pasal 6 dan 11 UU No.11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Kovenan Ekosob),” ujarnya.

Keenam, terjadi pelanggaran terhadap prinsip Bisnis dan HAM PBB sebagaimana tertuang dalam Prinsip Panduan Bisnis dan HAM/UN Guiding Principles on Bussines and Human Right (UNGPs) yang menjadi rujukan dunia bisnis terkait penghormatan terhadap HAM. Termasuk juga yang termuat dalam Standar Norma dan Pengaturan Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam dan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 11 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak.

Dalam penanganan perkara ini, Komnas HAM melayangkan rekomendasi kepada sejumlah pihak seperti Menteri BUMN RI agar memerintahkan direksi PTPN III untuk menghentikan segala bentuk okupasi dan penggusuran secara paksa terhadap warga Kampung Baru sebagai penghuni lahan sengketa. Menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif dan represif terhadap warga. Menghargai prinsip Bisnis dan HAM PBB (UNGPs).

Menteri ATR/BPN direkomendasikan untuk mengevaluasi kembali proses penerbitan/pemberian izin HGU No.1/Pematangsiantar kepada PTPN III. Serta mempertimbangkan kebijakan enclave sebagian luasan lahan dari jumlah HGU No.1/Pematangsiantar kepada PTPN III untuk kemudian dapat dijadikan sebagai Objek TORA untuk kepentingan/kebutuhan warga terdampak sebagai salah satu alternatif penyelesaian.

Kapolri diharapkan untuk memerintahkan Polda Sumatera Utara untuk menarik pasukan perbantuan pengamanan okupasi lahan yang diminta oleh PTPN III dari lokasi sengketa yang tidak proporsional. Menghentikan segala bentuk kegiatan sweeping, tindakan intimidatif dan represif dari komponen petugas pengamanan terhadap warga Kampung Baru di lokasi sengketa.

Kepada Gubernur Sumatera Utara Komnas HAM merekomendasikan agar Gubernur mendorong situasi dan kondisi aman dan kondusif. Memfasiliasi ruang-ruang penyampaian aspirasi dan dialogis antara para pihak. Melakukan verifikasi terhadap warga yang menetap dan menggarap lahan di lokasi sengketa. Memastikan jaminan pemenuhan hak warga terdampak terutama terhadap kelompok rentan perempuan, anak dan lansia.

Memastikan adanya mekanisme pemulihan kepada warga terdampak terutama yang mengalami dampak psikis. Tak kalah penting, Gubernur direkomendasikan untuk memastikan jaminan keberlangsungan hidup bagi warga terdampak terutama berkaitan dengan hak atas pekerjaan/sumber pencaharian, tempat tinggal layak serta hak kesejahteraan lainnya jika telah terdapat putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau upaya penyelesaian lain yang efektif dan komprehensif.

Untuk Forum Tani Sejahtera Indonesia, Komnas HAM merekomendasikan agar menghentikan sementara aktivitas di atas lahan garapan yang menjadi sengketa, kecuali untuk pemenuhan sumber pangan keluarga dalam jumlah terbatas. “Menjaga situasi yang kondusif serta mencegah tindakan-tindakan yang dapat memicu keributan/kericuhan,” imbuhnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info