7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Arbitrase Nasional
Utama

7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Arbitrase Nasional

Mulai menggunakan peraturan yang berlaku, proses persidanggan arbitrase bersifat tertutup dan rahasia, hingga putusan arbitrase bersifat final dan mengikat kedua belah pihak yang bersengketa.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Menghadapi pandemi Covid-19 saat ini, Prawidha melihat BANI mengeluarkan terobosan dengan membuka peluang proses arbitrase dapat dilakukan melalui video conference. Melalui video conference ini dapat menghadirkan kuasa hukum, prinsipal, saksi-saksi dan/atau ahli melalui media elektronik yang digunakan. Tapi, syarat utama untuk menggelar video conference itu harus ada kesepakatan para pihak.

Hukumonline.com

SIAC lembaga arbitrase terfavorit

Counsel Singapore International Arbitration Center (SIAC), Kendista Wantah, mengatakan sejak 2016 SIAC merupakan lembaga arbitrase internasional terfavorit kedua yang sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Tahun 2020, pihak yang berperkara di SIAC berasal dari 60 yurisdiksi yang berbeda. Indonesia termasuk dalam 10 negara yang sering menyelesaikan sengketa di SIAC.

“Untuk para pihak yang ingin menjalani proses arbitrase di SIAC harus melakukan registrasi terlebih dulu dan memenuhi berbagai syarat yang ditentukan. Misalnya, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui SIAC (yang sebelumnya dituangkan dalam kontrak bisnis, red),” kata Kendista Wantah dalam kesempatan yang sama.  

Kendista mengingatkan kuantifikasi nilai tuntutan penting karena mempengaruhi perhitungan biaya arbiter dan kualitas yang dipilih. Tapi bisa saja pada tahap awal kuantifikasi tidak bisa dilakukan karena tuntutan tidak bisa dikuantifikasi sejak awal. Hal ini biasanya terjadi karena petitum (tuntutan) sifatnya declaratoir. Atau bisa jadi aspek kerugian yang timbul baru dapat dikuantifikasi oleh saksi ahli.

“Memang lebih baik tuntutan bisa dikuantifikasi oleh pemohon daripada oleh SIAC karena pemohon yang lebih mengetahui perkara, sehingga bisa seakurat mungkin,” ujarnya.

Hukumonline.com

Counsel SIAC, Kendista Wantah.

Proses arbitrase di SIAC bisa dilakukan secara elektronik. Bahkan, untuk persidangan sudah dilakukan melalui mekanisme jarak jauh, sehingga lebih efisien dan efektif. “90 persen perkara di SIAC dilakukan lewat mekanisme sidang jarak jauh, sehingga semua komunikasi dilakukan secara elekteronik, tidak ada tatap muka,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait