7 Kritik Kiara untuk Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja
Berita

7 Kritik Kiara untuk Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja

Kebijakan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja potensial semakin mengancam ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil serta tingkat kesejahteraan nelayan kecil/tradisional karena memberi keistimewaan bagi para nelayan skala besar dan investor/pemodal besar.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Setidaknya, ada 12 alasan Koalisi menolak RUU Cilaka ini. Diantaranya, RUU Cilaka diyakini bakal melegitimasi investasi yang merusak lingkungan dan tidak mensejahterakan masyarakat sekitar. Ini terjadi karena pemerintah tidak selektif dalam menarik investasi yang masuk ke Indonesia. Investor yang masuk berpotensi memperluas eksploitasi sumber daya alam dan kerusakan lingkungan. 

 

Bagi Koalisi, RUU Cilaka sebagai perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat atas nama kepentingan pembangunan dan ekonomi berpotensi semakin meningkat. RUU Cilaka memberikan kemudahan bagi korporasi dan pemerintah yang sebenarnya ruang hidup rakyat, seperti tanah. Catatan YLBHI tahun 2018 terjadi 300 konflik agraria di 16 provinsi dengan luas 488 ribu hektar. “Akan berapa banyak lagi jumlah kasus yang akan muncul setelah diterbitkannya RUU Cilaka?”

 

RUU Cilaka mendorong percepatan krisis lingkungan hidup karena investasi yang masuk meningkatkan bencana ekologis, pencemaran dan perusakan lingkungan. Seperti kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa tahun terakhir, lubang tambang yang menewaskan puluhan anak, banjir, kekeringan, dan polusi udara. Menurut Koalisi, ini adalah ongkos lingkungan dan kesehatan yang harus diperhatikan pemerintah dalam menggenjot investasi.

Tags:

Berita Terkait