75 Pegawai KPK Dibebastugaskan, Novel: Ini Tindakan Sewenang-wenang
Utama

75 Pegawai KPK Dibebastugaskan, Novel: Ini Tindakan Sewenang-wenang

Wadah Pegawai KPK akan melakukan konsolidasi merespons diterbitkannya SK 'penonaktifan' 75 pegawai yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Selain itu, Novel menyebut diterbitkannya SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri. "Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel.

Menurut dia, tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian. "Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," ujar dia.

Ia pun mengatakan permasalahan tersebut merugikan agenda pemberantasan korupsi dan menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas. "Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.

Sementara, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) akan melakukan konsolidasi merespons diterbitkannya Surat Keputusan SK tersebut. "Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya.

Yudi juga diketahui salah satu pegawai yang tidak lolos TWK. Ia pun merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satunya terkait dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN dan Ketua KPK harus mematuhi itu," tutur Yudi.

Lebih lanjut, ia pun membenarkan SK tersebut sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak lolos TWK. "Diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya. Ini artinya, penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat), misalnya, tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," ucap Yudi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait