Kedepankan Transparansi dalam Proses Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN
Terbaru

Kedepankan Transparansi dalam Proses Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN

Mekanisme TWK menjadi bagian dalam “bersih-bersih internal”. Perubahan status berdampak terhadap karir per individu tiap pegawai menjadi ASN.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Pimpinan KPK, Sekjen KPK, Dewan Pengawas, menyampaikan keterangan pers terkait hasil tes wawasan kebangsaan perubahan status pegawai menjadi ASN di Gedung KPK Merah Putih, Rabu (5/5/2021). Foto: RES
Pimpinan KPK, Sekjen KPK, Dewan Pengawas, menyampaikan keterangan pers terkait hasil tes wawasan kebangsaan perubahan status pegawai menjadi ASN di Gedung KPK Merah Putih, Rabu (5/5/2021). Foto: RES

Proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menuai kontroversi di kalangan internal PK ataupun masyarakat. Sejumlah soal yang diujikan dianggap tidak relevan malah menjadi Persoalan. Transparan menjadi kunci dalam proses peralihan agar menjadi lebih kredibel dan berintegritas, bukan upaya menggusur pegawai lama.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani angkat bicara terkait polemik TWK. Dia meminta KPK mengedepankan asas transparansi sebagai keharusan. Pihak sekretariat jenderal (Sekjen) KPK pun mesti bergerak cepat menjelaskan pola dan mekanisme apa yang digunakan ke publik. Seperti syarat-syarat yang harus dipenuhi dan mekanisme yang digunakan dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

“Ini bukan rekrutmen pegawai atau ASN baru, namun proses alih status dengan melihat keterpenuhan syarat-syaratnya atau tidak pada setiap pegawai KPK,” ujar Arsul Sani, Rabu (5/5/2021) kemarin. (Baca Juga: KPK Beri Penjelasana Soal Polemik Tes Wawasan Kebangsaan)

Dia mengatakan instansi terkait harus serius menangani persoalan tersebut secara transparan. Seperti Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Anggota Komisi III DPR itu melihat TWK semestinya tak memuat pertanyaan dasar soal penting tidaknya keberadaan tes tersebut dalam proses peralihan. Ujian wawasan kebangsaan menjadi upaya yang harus dijalani tiap orang yang bakal menjadi ASN, Polri maupun TNI. Namun, soal-soal yang terlampau beraroma politis dan mengarah pada perspektif tertentu patut dipertanyakan. Khawatirnya ketika peserta ujian yang memberi jawaban tak sesuai standar penguji bakal diberi angka tidak bagus.

Terpisah, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra berpendapat, kebijakan pimpinan KPK melalui TWK menjadi perilaku kecenderungan gejala tak baik. Bahkan tak banyak kegunanannya. Sebab, mengukur dedikasi dan komitmen berbangsa dan bernegara melalui soal-soal dalam tes amatlah kurang tepat. “Karena akan lebih pas mengukur TWK itu  melalui perbuatan dan sikap nyata insan KPK atas suatu peristiwa konkrit, bukan melalui pertanyaan dalam bentuk soal,” ujarnya.

Dia menilai menurunnya kinerja KPK akibat kebijakan yang dbuatnya sendiri. Apalagi dibuat tak leluasa oleh penyelenggara negara. Terkait TWK terlihat jelas dirancang melalui sistem dan kebijakan dalam pimpinan KPK, sehingga pegawai KPK berhadap-hadapan dengan persoalan tersebut menjadi rumit.

Tags:

Berita Terkait