810 Pasangan Calon Siap Ikuti Pilkada Serentak
Berita

810 Pasangan Calon Siap Ikuti Pilkada Serentak

Mayoritas pasangan calon masih ditempati oleh calon dari jalur partai politik.

M-22
Bacaan 2 Menit
Gedung KPU. Foto: RES
Gedung KPU. Foto: RES

Masa pendaftaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang direncanakan akan digelar pada 9 Desember 2015 nanti telah usai. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan, total jumlah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah untuk Pilkada serentak akhir tahun 2015 ini adalah sebanyak 810 pasangan.

Data pasangan calon kepada daerah dan wakil kepala daerah itu berdasarkan hasil rekapitulasi per-tanggal 29 Juli pukul 19:30 WIB. Dari 810 pasangan calon, mayoritas ditempati oleh calon yang berasal dari jalur partai politik. Bahkan, sekitar 122 pasangan calon merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri.

“Jadi total pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 810 pasangan yang tersebar di 268 provinsi dan kabupaten/kota, 156 pasangan calon di antaranya melalui jalur perseorangan dan 654 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik, di antara itu semua terdapat 122 pasangan calon petahana,” kata Arief sebagaimana dikutip dari laman KPU.

Sedangkan komposisi jumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar di KPU provinsi sebanyak 20 pasangan calon yang tersebar di sembilan provinsi. Dari 20 pasangan calon ini, dua di antaranya pasangan calon perseorangan dan 18 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik. 

Sementara itu, jumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar di KPU kabupaten sebanyak 676 pasangan calon yang tersebar di 223 kabupaten. “Sebanyak 126 pasangan diantaranya adalah pasangan calon perseorangan dan sebanyak 550 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik,” terangnya.

Selanjutnya, untuk pasangan calon walikota dan wakil walikota yang telah mendaftar di KPU kota sebanyak 114 pasangan calon yang tersebar di 36 kota. Sebanyak 28 pasangan di antaranya adalah pasangan calon perseorangan dan sebanyak 86 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.

Arief menambahkan, terdapat satu daerah yaitu Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar. Kemudian terdapat 14 daerah yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, sehingga ada 15 daerah yang memerlukan perpanjangan masa pendaftaran.  

Tags:

Berita Terkait