“Platform ini sangat membantu industri asuransi dalam menjaga tata kelola data pribadi yang lebih baik, transparan, dan aman,” ujarnya.

General Manager sekaligus Plt. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Muhammad Ilham. Foto: RES
Pada kesempatan yang sama, General Manager sekaligus Plt. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Muhammad Ilham, menyampaikan apresiasi kepada Hukumonline atas kolaborasi dalam penyelenggaraan seminar tersebut.
Menurutnya, UU PDP merupakan tonggak penting bagi regulasi perlindungan data di Indonesia dan perlu pemahaman yang mendalam bagi para pelaku usaha, terutama di bidang asuransi. “Implementasinya di industri asuransi tentu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kita semua untuk meningkatkan tata kelola data pribadi yang lebih baik, transparan, dan aman,” ujar Ilham.
Adapun kehadiran para pakar di seminar ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam serta solusi konkret bagi industri asuransi dalam menghadapi tantangan implementasi UU PDP.
“Semoga diskusi hari ini menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan pengalaman, serta memperkuat sinergi antara industri asuransi dan para pemangku kepentingan dalam menghadapi era baru perlindungan data pribadi,” tutup Ilham.
















