Abdul Gani Abdullah: Naskah Akademis Tidak Mengikat Namun Tetap Perlu
Utama

Abdul Gani Abdullah: Naskah Akademis Tidak Mengikat Namun Tetap Perlu

Selama ini sepak terjang Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memang sayup-sayup terdengar. Tak banyak yang peduli terhadap kiprah lembaga yang sebenarnya memiliki fungsi strategis dalam penyusunan sebuah undang-undang.

Gie
Bacaan 2 Menit

 

Berikut petikan wawancara hukumonline dengan Abdul Gani (30/5):

 

Bisa anda jelaskan peranan strategis BPHN saat ini?

BPHN adalah badan dibawah Departemen Hukum dan HAM yang mempunyai peran strategis dalam hal pembinaan hukum nasional. Pembinaan itu berarti pembinaan sistem hukum nasional yang meliputi materi hukumnya berkaitan dengan Program Legislasi Nasional kemudian penegakan hukumnya itu dalam hal proses penegakan hukum dan melihat apakah hukum itu bisa mengakomodir dan menumbuhkan kesadaran hukum terutama hukum yang hidup dalam masyarakat terutama dalam rangkaian hukum positif. Kemudian BPHN juga berperan untuk membina budaya hukum agar di dalam masyarakat timbul budaya hukum dari kesadaran masyarakat itu sendiri.

 

Jadi hal-hal tersebut menjadi wilayah yang dilakukan pembinaan hukum nasional. Untuk hal yang pertama, BPHN ikut serta dalam proses perencanaan hukum bersama Badan Legislasi DPR. Kemudian BPHN juga melihat proses penggunaan hukum yang akan berujung pada perlunya amandemen suatu UU sehingga bisa dimasukkan dalam proses legislasi nasional. Kemudian juga memberi sosialisasi hukum dan penyuluhan kepada masyarakat yang memang sudah berjalan dan melaksanakan hukum. Tanpa budaya hukum proses penegakannya nggak akan bagus.

 

BPHN juga mempunyai pusat penelitian dan pengembangan hukum baik hukum tertulis maupun tidak tertulis untuk melihat sejauh mana hukum itu masih eksis atau tidak. Ya, ada hukum positif tertulis maupun tidak tertulis seperti hukum Islam dan adat dan kemudian melihat bagaimana pelaksanaan yurisprudensi. Sudah itu ada pusat perencanaan hukum yang mengurusi Prolegnas di lingkungan pemerintah dimana dalam UU No.10/2004 Depkum HAM sebagai koordinator Prolegnas di pemerintah, sementara Badan Legislasi adalah koordinator di DPR.

 

Dalam penyusunan sebuah UU, peranan BPHN kerap dikaitkan dengan penyusunan naskah akademis, apakah memang seperti itu?

Sebuah RUU yang dibuat perlu didahului dengan naskah akademis dimana dalam naskah akademis dimuat mengenai masalah filosofis, sosial dan yuridisnya, kemudian isi dan batas serta wilayah pengaturannya. Sehingga diketahui betul mengapa suatu RUU harus dikeluarkan. Naskah akademis ini dibuat oleh para pakar atau setidaknya para peneliti yang meneliti latar belakang mengapa suatu hal diatur dalam UU. Disini (BPHN-red) terdapat pejabat fungsional yang melakukan penelitian itu.

 

Apakah pihak luar ikut dalam penyusunan naskah akademis di BPHN?

Tidak dari pihak luar, tetapi tetap melibatkan pakar-pakar dari pihak luar yang memberikan masukan teoritik untuk naskah akademis itu sendiri. Dimana yang diundang tergantung dari keahliannya.

 

Sejauh anda menjabat sebagai Kepala BPHN apa yang menjadi kendala?

Kendalanya sebenarnya tidak ada karena persoalan disini adalah semi akademis. Saya yang latar belakang habitatnya adalah akademisi tidak begitu menemui banyak hambatan. Ya saya biasa bertemu dengan para peneliti, profesor, guru besar. Jadi

Halaman Selanjutnya:
Tags: