Access to “Justice”
Tajuk

Access to “Justice”

​​​​​​​Kemajuan cara berpikir, teknologi dan kemampuan untuk hidup lebih normal harusnya mampu membawa kita semua keluar dari krisis ini.

Oleh:
RED
Bacaan 10 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Dalam sejarah dan praktik penegakan hak asasi manusia (HAM) di manapun di dunia, kita banyak bicara tentang access to justice, hak untuk mendapatkan keadilan dan jaminan adanya proses dan pelayanan hukum yang imparsial dari sistem peradilan, yang harus selalu dijamin oleh negara. Bukan saja ini menjadi suatu isu penting di dalam yurisdiksi hukum rezim otoritarian, negara terbelakang atau negara yang sedang berproses menjadi lebih demokratis, tetapi juga penting dan masih terlihat di negara-negara maju yang sudah mempraktikkan demokrasi ratusan tahun. Gerakan Black Lives Matter misalnya di Amerika Serikat, menunjukkan bahwa masih ada diskriminasi proses hukum yang adil bagi warga negara dengan latar belakang tertentu.

Masalah utama yang kerap menghadang access to justice umumnya: (i) masalah dalam sistem operasional dari sistem peradilan (kurangnya kerja sama antar lembaga penegak hukum, kurang efektifnya lembaga bantuan hukum untuk pencari keadilan yang miskin, kurangnya proses konseling sebelum suatu masalah dibawa ke pengadilan, dan besarnya biaya proses litigasi), dan (ii) masalah struktural (elitisme dalam sistem peradilan, bahasa hukum yang terlalu kompleks untuk dimengerti oleh awam, masalah kemiskinan yang membuat segalanya menjadi sulit dan rapuh, dan kesadaran hukum yang rendah di kalangan masyarakat sendiri) yang tentunya saling kait mengait (Abregu, M., 2001 “Barricades or Obstacles: The Challenges of Access to Justice”).

Masalah access to justice merupakan satu sisi yang mungkin terlihat “mewah” untuk dijadikan suatu prioritas banyak negara miskin atau sedang berkembang. Sebelum sampai ke sana, banyak penguasa berpikir bahwa ada antrian panjang prioritas lainnya. Akses kepada pendanaan untuk aktivitas industri dan perdagangan mikro, akses kepada sistem pendidikan, akses kepada sistem kesehatan, akses kepada infrastuktur yang lebih menunjang mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat, akses kepada pelayanan publik yang lebih baik, dan sejumlah akses lainnya, yang mereka pikir jauh lebih mendesak ditangani hari ini. Access to Justice mungkin menempati urutan terbuncit. Cara pikir ini tentu saja tidak benar, karena akses kepada semua yang dianggap prioritas tersebut merupakan bagian dari access to justice dalam pengertian yang lebih luas. Tanpa perlakuan yang sama di hadapan kebijakan dan proses hukum, semua prioritas itu juga tidak akan bisa dibangun.

Kita sudah cukup banyak belajar dari rezim yang lalu, bahwa pembangunan fisik dan ekonomi saja hanya berhasil membentuk bangunan besar yang rapuh, dan mudah runtuh.

Tajuk ini tidak ingin menyampaikan pikiran tentang access to justice dalam pengertian dimaksud di atas. Tajuk ini hanya ingin membawanya kepada konteks situasi kita saat ini, baik di Indonesia maupun di banyak negara lain di dunia. Menghadapi pandemi ini, kita dihadapi pada berbagai macam cara untuk menarik rem mobilitas dan kegiatan kerumunan, menanggulangi secara masif testing dan tracing, bergulat dengan treatment, sementara kita secara finansial juga tetap harus sintas, dan secara pasti roda-roda ekonomi juga harus mulai bergulir, seperti juga aspek kehidupan lainnya termasuk pendidikan, bisnis, pelayanan kesehatan non-covid19, dan lain sebagainya.

Pilihan-pilihannya memang sulit, membuat pemberi keputusan gagap, dan bisa berakibat putus jabatan, cemooh publik dan bahkan perkara hukum di ujungnya. Kalau ukurannya adalah popularitas, seperti masa sebelum pandemi, pastilah jualan ini tidak laku, karena bencana ini nyata, jutaan di Indonesia sudah terjangkit infeksi, rumah sakit penuh dan tenaga kesehatan sudah kewalahan, dan sedihnya, ribuan orang sudah mendahului kita lebih cepat. Dengan fakta ini, orang melihat bahwa suatu keputusan darurat untuk menghadapi masalah yang sangat riil ini harus segera dibuat. Bantuan bahan pokok sampai di depan pintu, bantuan tunai masuk rekening, testing untuk memberi rasa aman dilakukan efektif, dan yang terakhir ini, vaksin secara merata disuntikkan untuk mencapai imunitas kolektif.

Menarik bahwa dari sejumlah isu baru tersebut kemudian muncul, dan kita bicara, soal keadilan. Soal acces to justice. Dalam pandemi ini, access to justice harus diartikan sebagai (i) akses untuk mendapatkan kebijakan bantuan langsung secara adil kepada mereka yang tidak berdaya, (ii) akses kepada informasi yang transparan tentang kondisi dan dampak pandemi, sehingga setiap orang, kelompok orang dan organisasi bisa mengambil keputusan yang tepat untuk dirinya sendiri, keluarganya, masyarakat lingkungannya, dan kegiatan usahanya, (iii) akses kepada perawatan kesehatan baik untuk penyakit karena virus covid-19 maupun bukan (yang terdampak besar karena semua fasilitas kesehatan seperti terampas untuk menangani penyakit ini), dan (iv) akses kepada vaksinasi itu sendiri dalam rangka ikut memutus rantai pandemi.

Tags:

Berita Terkait