Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, mengajak para pemangku kepentingan, khususnya kalangan akademisi yang tergabung dalam Criminal Law Institute (CLI) untuk memahami secara teliti dan saksama ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana baru. Sejak 2 Januari 2006, KUHP dan KUHAP baru sudah diberlakukan dan menjadi pedoman penanganan hukum pidana materiil beserta hukum acaranya.
Topo mengaku sudah menerima pertanyaan dari sejumlah kalangan, bertanya tentang maksud pasal, dan mengkonfirmasi ketentuan mana yang dipakai untuk perkara yang diproses dalam masa transisi dari KUHP lama menjadi KUHP baru.
“Saya sampaikan pada 2026 ini transisinya agak lumayan dinamikanya,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam acara Criminal Law Institute Outlook 2026, yang diselenggarakan secara daring, Rabu (14/1/2026).
Persiapan pelaksanaan UU No.1 Tahun 2023tentang KUHP masih relatif lebih memiliki waktu sejak disahkan pada 2 Januari 2023, dan baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan. Aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi memiliki waktu selama tiga tahun untuk mempelajari dan memahami isinya. Lain halnya UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru disahkan pada 17 Desember 2025, dan langsung berlaku sekitar dua pekan kemudian.
“Ibarat perang, tidak ada persiapan, langsung terjun (ke medan perang). Banyak kegamangan di sana sini,” kata Topo.
Baca juga:
- Ini 12 Ketentuan KUHP Baru yang Potensial Timbulkan Masalah
- Berlakunya KUHP-KUHAP Baru Perkuat Pembaruan RUU Perlindungan Saksi dan Korban
Sejumlah akademisi yang berbicara dalam CLI Outlook 2026 juga menyoroti sejumlah persoalan yang memerlukan penjelasan dan penegasan agar tidak terjadi kegamangan dalam pelaksanaan. Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, misalnya, menyinggung problem pembuktian kesalahan pada tahap penyidikan. Intinya, masih ada beberapa ketentuan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
















