Ada Peran Pengacara di Perkara Suap Penyidik KPK
Utama

Ada Peran Pengacara di Perkara Suap Penyidik KPK

Pengacara bernama Maskur Husain itu diduga juga turut menerima uang suap ratusan juta.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Tak hanya hanya itu, Masur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp438 juta. Namun Firli tidak menjelaskan lebih jauh siapa pihak lain yang memberikan dan apakah juga pemberian tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara.

Terkait dengan Stepanus, selain penanganan tindak pidana tersebut, Firli juga menyebut pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK. Atas terjadinya perkara ini FIrli juga mewakili lembaga menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat atas dugaan terjadinya tindak pidana penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh salah satu penyidiknya.

“Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Firli.

Selain itu ia juga meminta Kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat lainnya, kami mengimbau apabila ada pihak yang meminta fasilitas, uang, dan sebagainya, atas dalih penghentian perkara atau dalih lainnya, segera melapor kepada kepolisian setempat dan menginformasikan kepada KPK melalui Call Center 198 atau email [email protected].

Atas perbuatan tersebut, Stepanus selaku penyidik KPK dan Maskur Husain yang merupakan pengacara disangkakan sebagai penerima suap sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M Syahrial selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan kepada Stepanus dan Maskur. Untuk Stepanus ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih sementara Maskur di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sementara Syahrial untuk sementara ini masih dalam proses pemeriksaan di Polres Tanjung Balai.

Tags:

Berita Terkait