Ada Perubahan Tren dalam Manajemen Perkara dan Pengawasan di MA
Berita

Ada Perubahan Tren dalam Manajemen Perkara dan Pengawasan di MA

Perubahan tren itu dipicu oleh pemanfaatan teknologi informasi oleh MA.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES

Sudah menjadi rahasia umum bahwa perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa sangat banyak. Menurut data Kepaniteraan MA, rata-rata beban perkara yang dipikul MA sebanyak 20 ribu perkara per tahun. Jumlah itu terdiri dari perkara yang masuk pada tahun berjalan ditambah perkara dari tahun sebelumnya.

 

Jika dibandingkan dengan jumlah hakim agung, beban tersebut tentu tak sedikit. Hingga saat ini, jumlah hakim agung tidak pernah mencapai jumlah maksimal yang diamanatkan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yaitu 60 orang. Saat ini saja hakim agung hanya 44 orang.

 

“Tahun 2016 saja 18.580 perkara. Maka, tiap hakim agung secara rata bisa mendapatkan 1.267 berkas. Bisa dibayangkan, berapa lembar berkas kasasi yang harus dibaca oleh para hakim agung itu. Paling tidak, setiap harinya harus membaca 487 halaman berkas. Itu baru berkasnya saja, belum lagi peraturan perundang-undangan,” kata Panitera MA, Asep Nursobah.

 

Menariknya, ada perubahan tren dalam penumpukan perkara di MA. Asep menjelaskan, tahun 2016 merupakan jumlah perkara putus terbanyak sepanjang sejarah. Dari beban perkara sejumlah 18 ribuan, para hakim agung berhasil memutus lebih dari 16 ribu. Secara pararel, tahun 2016 juga memecahkan rekor penumpukan perkara paling sedikit.

 

Asep menjelaskan, menurutnya ada tiga fase dalam perkembangan manajemen perkara di MA. Ia mengatakan, sampai tahun 2009 jumlah perkara putus selalu berada di bawah angka sepuluh ribu. Sedangkan antara tahun 2009-2013, perkara putus selalu di atas 12 ribuan. Terakhir, sejak tahun 2013 perkara putus selalu di atas 14 ribu.

 

Perkara sisa yang menumpuk pun memperlihatkan grafik yang menarik. Asep mengatakan, sampai tahun 2009 sisa perkara bisa lebih dari 20 ribu. Tetapi sejak tahun 2010, jumlah tersebut terus menurun secara signifikan.

 

“Kalau lihat grafiknya, sisa perkara yang menumpuk turun secara signifikan sejak tahun 2010. Tahun 2015 saja hanya tinggal dua ribuan. Ada apa? Kenapa di 2004 sampai 2010 kok tidak begitu kelihatan progresnya? Tetapi setelah 2010 sangat signifikan perubahannya. Jumlah hakimnya sama, fasilitasnya kurang lebih tetap,” tandas Asep.

 

(Baca Juga: Kondisi Penanganan Perkara di MA Hingga Agustus 2017)

 

Ternyata, menurut Asep perubahan tren itu dipicu oleh pemanfaatan teknologi informasi (TI) oleh MA. Ia mengatakan, ada rekayasa proses yang diatur sehingga membuat kerja hakim agung lebih efektif dan efisien. Ujungnya, bisa meningkatkan produktivitas. Di situlah menurut Asep, peran teknologi informasi cukup dominan.

 

“Perkara yang diperiksa MA hanya memeriksa berkas. Sehingga, kalau kita bagi tahapannya bisa menjadi tiga fase besar, pertama berkas dikirim dari pengadilan ke MA. Kedua, oleh MA berkas diperiksa. Kemudian berkas dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Tiga fase inilah yang kami coba inisiatif penggunaan teknologi informasi. Pengiriman-pengiriman berkas ini menggunakan teknologi sehingga lebih cepat prosesnya,” imbuh Asep.

 

(Baca Juga: Kualitas Pelayanan Pengadilan Masih Sulit Dapatkan Pengakuan Publik)

 

Ketua Kamar Pengawasan MA, Sunarto, mengatakan penggunaan teknologi informasi juga telah mengubah tren dalam pengawasan dan pembinaan internal MA. Menurutnya, dengan menggunakan aplikasi berbasis TI, ternyata banyak whistle blower dari internal yang menggunakan aplikasi itu.

 

“Setelah di-mapping, ternyata permasalahannya bermacam-macam. Dari banyaknya pelaporan yang masuk, pola pembinaan pun kita ubah. Terakhir, kami membuat yang namanya mystery shopper dan kita kerja sama dengan KPK. Aparat pengawasan MA dididik oleh KPK,” tutur Sunarto.

 

Para mystery shopper itu turun ke lapangan berpura-pura menggunakan layanan tanpa diketahui oleh siapapun. Mereka akan memantau target dalam seminggu hingga dua minggu. Kalau sudah ada bukti, target kemudian dipanggil oleh Kamar Pengawasan.

 

Sunarto menambahkan, dengan menggunakan TI perputaran informasi jadi lebih cepat. Pengawasan dan pembinaan menjadi jauh lebih efektif dan efisien. Jika ada masalah di suatu daerah, dengan TI jadi lebih cepat dan mudah. Misalnya, saat ada laporan OTT, Sunarto mengakui pihaknya bisa saja hanya dua hari memeriksa.

 

“Kita bisa cepat menindaklanjuti. Kita langsung minta bukti pembinaan dan pengawasan dari atasan langsungnya. Untuk dikirim secara soft copy. Kemudian mystery shopper juga menyelidiki. Tetapi problemnya, ada juga aparatur yang sudah senior di atas 60 tahun, tidak familiar dengan aplikasi TI ini,” pungkasnya.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info