Ada Regulasi ‘Sesat’ dalam Revisi PP Pertambangan?
Utama

Ada Regulasi ‘Sesat’ dalam Revisi PP Pertambangan?

Sejumlah pasal dalam rancangan revisi PP Pertambangan dianggap bertentangan dengan UU Minerba. Perubahan aturan ini demi lindungi kepentingan pelaku usaha?

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dia juga menyayangkan revisi PP ini terkesan mendadak dilakukan pemerintah. Seharusnya, menurut Hendra, pemerintah sudah memulai perubahan aturan ini beberapa tahun sebelumnya. “Idealnya, pemerintah harus merevisi ini jauh-jauh hari karena bagi pelaku usaha butuh kepastian hukum bagi kelangsungan usahanya kedepan,” jelas Hendra.

 

Ketentuan-ketentuan RPP Pertambangan yang Bertentangan UU Minerba:

UU 4/2009 (Minerba):

  1.  Perpanjangan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum kontrak habis.
  2. Diperpanjang menjadi IUPK dengan luasan maksimal 15.000 Ha.
  3. Barang Milik Negara (BMN) yang sebagian besar sebagai infrastrukturtambang, semestinya dapat disewakan atau dibeli oleh kontraktor setelah kontrak habis.

RPP 23/2010 (Pertambangan):

  1. Pemerintah mempercepat perpanjangan PKP2B menjadi IUPK dapat diajukan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum PKP2B berakhir.
  2. Luas Wilayah IUPK perpanjangan sesuai dengan rencana kegiatan pada seluruh wilayah perjanjian yang telah disetujui Menteri ESDM sesuai ketentuan Pasal 171 UU No.4/2009 (Luas wilayah pertambangan dapat melebihi 15.000 ha)
  3. Seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) tetap dapat digunakan sepanjang dibutuhkan dalam kegiatan pengusahaan pertambangan batubara pada masa pelaksanaan IUPK perpanjangan dengan kompensasi pengenaan PNBP dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

Sumber: CERI

 

Tags:

Berita Terkait