Kemudian, dalam hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf menurut KUHP. Alasan penghapus pidana dapat terjadi karena perbuatannya tidak dapat dipidana atau perbuatannya yang tidak dapat dipidana.
Sanksi bagi pelaku pembunuhan diatur dalam Pasal 338-350 KUHP, dengan hukuman terberatnya yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu dengan paling lama dua puluh tahun (Pasal 340).
Sedangkan, hukuman paling ringan adalah dijatuhi hak berdasarkan Pasal 35 No.1-5 (Pasal 350). Namun, seluruh sanksi pidana tersebut tidak berlaku bagi seseorang dengan gangguan jiwa atau tidak berakal.
Karena tidak memiliki kenormalan keadaan karena terganggu penyakit, maka seseorang yang mengidap gangguan jiwa mendapatkan pembelaan dengan alasan penghapus pidana. Alasan penghapus pidana ini terjadi karena perbuatannya tidak dapat dipidana.
Perlu dilakukan upaya untuk mendapatkan data dengan saksama oleh psikolog atau psikiater sehingga dapat dibuktikan di pengadilan, jika terbukti mengalami gangguan jiwa, maka pelaku akan diminta untuk melakukan pengobatan.