ADHII dan LKIHI Jalin Kerjasama dengan Hukumonline, Perkuat Khazanah Kajian Hukum Islam
Terbaru

ADHII dan LKIHI Jalin Kerjasama dengan Hukumonline, Perkuat Khazanah Kajian Hukum Islam

Minimnya informasi terkait hukum islam mendorong Hukumonline untuk berkomitmen memperluas hal tersebut melalui kolaborasi dengan para akademisi hukum islam di Indonesia.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Chief Media & Engagement Officer Hukumonline, Amrie Hakim dan Ketua Umum ADHII sekaligus Ketua Umum LKIHI FHUI, Wirdyaningsih bersalaman usai menandatangani nota kesepakahaman kedua pihak di Jakarta, Senin (25/5/2026). Fotografer/Resa Esnir
Chief Media & Engagement Officer Hukumonline, Amrie Hakim dan Ketua Umum ADHII sekaligus Ketua Umum LKIHI FHUI, Wirdyaningsih bersalaman usai menandatangani nota kesepakahaman kedua pihak di Jakarta, Senin (25/5/2026). Fotografer/Resa Esnir

Dalam memperkuat dan memperkaya kajian Hukum Islam di Indonesia, Asosiasi Dosen Hukum Islam Indonesia (ADHII) dan Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia resmi menjalin kerja sama dengan Hukumonline. Kolaborasi tersebut mencakup pengembangan konten hukum islam hingga layanan klinik hukum di platform Hukumonline.

Ketua Umum ADHII sekaligus Ketua Umum LKIHI FHUI, Wirdyaningsih menyambut positif kerja sama ini. Dia mengatakan kolaborasi dengan Hukumonline menjadi langkah strategis untuk memperluas diseminasi kajian Hukum Islam sekaligus menghadirkan perspektif yang lebih beragam.

ADHII sendiri memiliki jaringan dosen dan akademisi Hukum Islam tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Potensi tersebut dinilai dapat menjadi sumber perspektif sekaligus memperkaya diskursus Hukum Islam di ruang publik.

“Nah, kami melihat kenapa tidak kita bekerja sama saja. Karena kita juga punya teman-teman dengan berbagai keahlian. Kalau ada suatu peristiwa di daerah tertentu yang mau dilihat dari konteks Hukum Islamnya, kami insya Allah akan menyiapkan,” ujar Wirdyaningsih saat melakukan kunjungan ke Kantor Hukumonline, Senin (25/5/2026).

Baca juga:

 Hukumonline.com

Ketua Umum ADHII sekaligus Ketua Umum LKIHI FHUI, Wirdyaningsih. Fotografer/Resa Esnir

Ia menjelaskan, ADHII merupakan organisasi yang menghimpun dosen pengajar Hukum Islam dari perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia, dengan lebih dari 220 anggota terdaftar. Sejak berdiri pada 2015, ADHII rutin menggelar kolaborasi riset, pengabdian masyarakat, dan konferensi internasional terkait perkembangan kajian Hukum Islam. Tahun ini, konferensi internasional ADHII direncanakan berlangsung di salah satu kampus di Makassar dengan menghadirkan narasumber dari berbagai negara.

Selain ADHII, LKIHI FHUI juga memperkenalkan aktivitas kelembagaannya sebagai klister riset yang fokus pada pengembangan kajian Hukum Islam di FHUI. LKIHI aktif menyelenggarakan webinar, penelitian, serta pengabdian masyarakat yang membahas berbagai isu kontemporer dari perspektif Hukum Islam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info