(Advokat) Asing Bukan Keniscayaan
Sejarah Kantor Advokat Indonesia:

(Advokat) Asing Bukan Keniscayaan

Kisah ketiga kantor hukum ini menunjukan, memikat klien asing dan membangun reputasi dapat dilakukan dengan/tanpa harus menggandeng law firm atau advokat asing. Makanya, saat ini masing-masing kantor hukum mengalami pergeseran peran dalam menyikapi kemitraan dengan firma hukum asing atau advokat asing.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Lalu, advokat asing di LHGS bertambah satu lagi dengan masuknya Duane J Gingerich. Tak cukup menggandeng law firm top dunia sekaliber Baker & McKenzie, LHGS juga bermitra dengan law firm asing besar lain asal Amerika Serikat, Graham & James. Kala itu, mungkin baru LHGS kantor hukum lokal yang bermitra dengan dua law firm asing besar sekaligus.

 

Menurut Kiki Ganie, ide kemitraan LHGS dengan law firm asing bermula darinya. Ada sejumlah hal yang melatarbelakangi ide tersebut. Pertama, sejak awal LHGS ingin menjadi institusi atau semacam "national flag carrier". Kedua, ia melihat sudah ada gejala-gejala law firm  beroperasi di Indonesia, meski secara tidak langsung.

 

"Seperti, pemerintah saja pakai White & Case waktu itu. Memang lawyer-nya pemerintah saat itu. Jadi, saya (melakukan) approach (pendekatan dengan) Baker & McKenzie. Ada partner-nya disitu, namanya Mark Goetze (sudah tutup usia). Lalu, kita berdua bikin association dengan Baker & McKezie," ujarnya.

 

Dahulu, kata Kiki Ganie, investasi asing masih sangat "kencang", sehingga banyak klien asing hilir mudik ke Indonesia. Nah, advokat asing itulah yang menemani klien asing selama berada di Indonesia. Namun, situasi berubah. Bukan hanya asing yang berinvestasi di dalam negeri, melainkan sudah banyak orang Indonesia yang berinvestasi di luar negeri. Lama-kelamaan, para advokat dari kantor hukum lokal yang menemani klien Indonesia di luar negeri.

 

Seiring waktu, kemitraan LHGS dengan kedua law firm asing itu tak bertahan lama. Baker & Mc Kenzie digandeng Sri Indrastuti Hadiputranto yang membuka kantor hukum HHP bersama Tuti Dewi Hadinoto. Sementara, Graham & James digandeng Al Hakim Hanafiah dan Constant Marino Ponggawa yang akhirnya mendirikan Hanafiah & Ponggawa bersama Dewi Suharto.

 

Tersisa, Timbul Thomas Lubis, Kiki Ganie, dan Arief Tarunakarya Surowidjojo. Nama pun LHGS berganti menjadi LGS. Sepeninggalan Baker & McKenzie dan Graham & James, LGS berjalan tanpa asosiasi dengan law firm atau advokat asing. Menghadapi kondisi seperti itu, Kiki Ganie justru merasa senang karena bermitra dengan asing relatif banyak terjadi friksi.

 

"Itu kondisi saat itu. Kalau saat ini, kita mungkin satu-satunya law firm agak besar yang tidak ada lawyer asing. Bukan karena anti, tapi kita anggap lawyer Indonesia sudah cukup, sama kok. Maksudnya, kalau kita ngomong proyek Indonesia, bahasa Indonesia, dan hukum Indonesia, saya kira apa peranannya (lawyer asing) juga," terangnya.

Tags:

Berita Terkait