(Advokat) Asing Bukan Keniscayaan
Sejarah Kantor Advokat Indonesia:

(Advokat) Asing Bukan Keniscayaan

Kisah ketiga kantor hukum ini menunjukan, memikat klien asing dan membangun reputasi dapat dilakukan dengan/tanpa harus menggandeng law firm atau advokat asing. Makanya, saat ini masing-masing kantor hukum mengalami pergeseran peran dalam menyikapi kemitraan dengan firma hukum asing atau advokat asing.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Kantor hukum generasi 1980-an lain yang juga memutuskan untuk tidak lagi bermitra dengan law firm atau advokat asing adalah Lubis, Santosa, Maulana (LSM), sekarang berganti nama menjadi Lubis, Santosa, Maramis. Kantor hukum yang didirikan oleh Todung Mulya Lubis ini sempat dua kali berafiliasi dengan law firm asing. Pertama, pada tahun 1992, dan kedua pada 2001.

 

Meski enggan mengungkapkan law firm asing mana yang dimaksud, Todung mengatakan, sejak awal, kantor hukumnya tidak terlalu antusias untuk menjalin hubungan afiliasi dengan law firm  asing. Namun, memang, dalam perjalanan, kantor hukum Todung pernah dua kali berafiliasi dengan law firm  asing.

 

Alasan Todung memutuskan tidak lagi berafiliasi dengan law firm asing karena ruang geraknya lebih terbatas. "Kita merasa akan lebih independen kalau tidak berafiliasi dengan law firm lain dan kita bisa bekerja sama dengan semua law firm di dalam maupun di luar negeri. Karena itu, hubungan kita baik dengan semua big law firm di Singapura, di Tokyo, di London. Hubungan kita baik, karena kita tidak pernah mengikatkan diri," ujarnya.

 

Dengan demikian, kemitraan kantor hukum lokal dengan law firm atau advokat asing bukan menjadi sebuah keniscayaan. Akan tetapi, bila ada kantor hukum Indonesia yang masih merasa nyaman untuk terus bermitra dengan law firm atau advokat asing, tentu sah-sah saja.

 

Seperti HPP. Sejak berdiri di tahun 1989, kantor hukum generasi 1980-an yang juga lahir dari "rahim" ABNA ini konsisten bermitra dengan law firm papan atas Amerika Serikat, Baker & McKenzie. Hingga kini, HHP tercatat sebagai member firm dari Baker & McKenzie International.

 

Berdasarkan data yang diperoleh Hukumonline dari Direktorat Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham), HHP juga tercatat mempekerjakan sejumlah advokat asing. Sama halnya dengan LGS, meski sekarang sudah tidak lagi:

 

Kantor HukumAdvokat AsingKeterangan
2014201520162017

HHP

Norman Shirsinger Bisset, Luke David Devine, Mark Cyril Innis, Susan Elisabeth Beaumont, Bruce John Leishman

Bruce John Leishman, Luke David Devine, Mark Cyril Innis, Susan Elisabeth Beaumont, Norman Shirsinger Bisset

Mark Cyril Innis, Luke David Devine, Susan Elisabeth Beaumont, Norman Shirsinger Bisset

 Gerrit Jan Kleute (izin baru)

Belum ada data siapa saja advokat asing yang mendapat perpanjangan izin pada tahun 2017

LGS

Filipp Levin

Filipp Levin

Filipp Levin

X

Tidak lagi bekerja di LGS per 1 Agustus 2016

LSM

X

X

X

X

Hanya pernah dua kali berafiliasi dengan law firm asing di tahun 1992 dan 2001

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait