(Advokat) Asing Bukan Keniscayaan
Sejarah Kantor Advokat Indonesia:

(Advokat) Asing Bukan Keniscayaan

Kisah ketiga kantor hukum ini menunjukan, memikat klien asing dan membangun reputasi dapat dilakukan dengan/tanpa harus menggandeng law firm atau advokat asing. Makanya, saat ini masing-masing kantor hukum mengalami pergeseran peran dalam menyikapi kemitraan dengan firma hukum asing atau advokat asing.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

Sumber : Diolah dari data Direktorat Jenderal AHU dan hasil wawancara Hukumonline dengan Todung Mulya Lubis

 

Managing Partner HHP Timur Sukirno mengatakan, dahulu, HHP menjadi semacam aliansi dari Baker & McKenzie. Ketika itu, kemitraan kantor hukum lokal dengan law firm asing besar masih sangat jarang.  

 

"Tidak seperti sekarang. Sekarang sudah banyak. Waktu dulu baru kita saja. Kita yakin dengan kemampuan kita untuk menguasai law firm Indonesia dengan sempurna yang akan membawa benefit kepada klien-klien yang bisa di-refer ke kita. Dan, kita bisa belajar dari perkembangan hukum yang ada di luar," tuturnya.

 

Kemitraan HHP dan Baker & McKenzie terbilang awet. Sudah sekitar 28 tahun HHP bermitra dengan Baker & McKenzie. Bila ada kemitraan yang "bubar jalan" karena permasalahan pembagian honorarium atau fee yang tidak adil, tidak begitu dengan HHP.  

 

Menurut Timur, HHP memiliki sistem pembagian honorarium atau fee dengan kriteria penilaian objektif dan subjektif. Bukan hanya terhadap advokat asing, tetapi terhadap semua advokat di HHP, termasuk partner. Penilaian terhadap partner di HHP dapat dilihat dari jumlah klien atau pekerjaan yang didapat.  

 

"Masuknya sebagai income. Itu dilihat dari objektifnya. Terus, juga (dilihat) kontribusinya terhadap perkembangan kantornya, segala macam, karena harus diakui masing-masing mempunyai kontribusi sendiri-sendiri. Dan, kita lihat dari bagaimana partner atau mitra mendapatkan pekerjaan (sesuai) bidang spesialisasinya," ungkapnya. Baca Juga: Kiprah SSEK dan ‘Warisan’ Advokat Asing

 

Lantas, berapa pembagian persentase honorarium atau fee yang akan mereka terima? Timur menjelaskan, penentuan jumlah persentase lebih ke arah subjektif. Jadi, diantara partner akan memilih sekitar tiga atau lima orang untuk menentukan pembagian persentase sesuai dengan kontribusi mereka masing-masing.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait