Advokat Boleh Tangani Perkara Sengketa Pajak Asalkan….
Berita

Advokat Boleh Tangani Perkara Sengketa Pajak Asalkan….

Kewajiban sertifikasi bagi kuasa hukum wajib pajak semata untuk melindungi kepentingan konsumen pajak dari para profesional yang tidak kompeten dan beritikad kurang baik.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, adanya aturan jasa penunjukan kuasa hukum perpajakan semata untuk melindungi kepentingan konsumen pajak dari para profesional yang tidak kompeten dan beritikad kurang baik. Dia menjelaskan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP hanya memuat norma pendelegasian pengaturan secara teknis mengenai syarat penerima kuasa khusus serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa hukum wajib pajak.  

 

“UU KUP memilih regulasi minimal, sehingga dilakukan pendelegasian regulasi kepada Menteri Keuangan agar lebih fleksibel sesuai situasi dan kondisi saat ini,” kata dia.

 

Dijelaskan Gunadi, kuasa adalah pihak yang memahami masalah perpajakan, sehingga untuk dan atas namanya dapat membantu pelaksanaan hak dan kewajiban formal dan materil wajib pajak. “Kuasa wajib pajak dapat disamakan dengan profesional penunjang berfungsinya sistem perpajakan berdasar self assessment yang efektif dan efisien.”

 

Gunadi menerangkan pemilihan Indonesia menganut regulasi minimalis dalam sistem perpajakan lantaran belum majunya sistem administrasi perpajakan, seperti online system, sistem konsultan pajak, penerapan pembatasan administrasi wajib pajak. “Ini menjadikan belum waktunya mengatur profesi penunjang sistem perpajakan secara detil diatur dalam UU. Maka dari itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri keuangan,” katanya.

 

Menurutnya, ada tiga pendekatan pengaturan operasional pajak. Pertama, full regulation, seperti di Austria, China, Jerman, Jepang. Artnya, ada pemberlakuan monopoli praktik jasa perpajakan, seperti halnya lawyer dan akuntan yang memonopoli jasa hukum dan audit. Kedua, partial regulation, seperti di Amerika dan Australia, tidak memberikan monopoli pelaku jasa perpajakan, tetapi membatasinya dengan sistem listing dan anggota perkumpulan profesi dalam kerangka pengaturan yang lebih maju.

 

“Ketiga, no regulation, ini terjadi di banyak negara tanpa pengaturan khusus memberi kesempatan pemberi jasa perpajakan.”

 

Sementara Yustinus Prastowo menilai pemerintah berwenang mengatur bagaimana cara melindungi hak wajib pajak berdasarkan UU KUP. Seperti, Pasal 32 ayat (3a) UU KUP sudah memberi kelonggaran bagi wajib pajak untuk meminta bantuan pihak lain (advokat) sepanjang kuasanya memenuhi kriteria atau syarat.

Tags:

Berita Terkait