Advokat Boleh Tangani Perkara Sengketa Pajak Asalkan….
Berita

Advokat Boleh Tangani Perkara Sengketa Pajak Asalkan….

Kewajiban sertifikasi bagi kuasa hukum wajib pajak semata untuk melindungi kepentingan konsumen pajak dari para profesional yang tidak kompeten dan beritikad kurang baik.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Pembatasan ini penting, tidak saja melindungi kepentingan wajib pajak, tapi juga memastikan bahwa mereka adalah orang yang paham (perpajakan) dan justru tidak mengajari wajib pajak melakukan aggressive tax planning yang merugikan negara,” katanya.

 

Menurut Yustinus, pengacara, kuasa hukum pajak, ataupun kuasa wajib pajak pada Pengadilan Pajak merupakan profesi dengan lisensi yang berbeda-beda sebagaimana diatur masing-masing negara. Tentunya, masing-masing lisensi diperoleh dengan syarat dan prosedur yang berbeda.

 

“Dengan demikian, seorang pengacara/advokat tidak serta-merta secara otomatis bisa menjadi kuasa hukum wajib pajak. Sebaliknya, tidak serta-merta pula seorang konsultan pajak bisa menjadi kuasa hukum wajib pajak tergantung bagaimana pemerintah mengaturnya,” kata dia.

 

Di luar persidangan, ahli pemerintah lainnya, Krismantoro yang juga anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, menegaskan siapapun boleh menangani sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, seperti advokat, asalkan ia lulus ujian sertifikasi perpajakan terlebih dahulu dan berpredikat sebagai konsultan pajak, dan memenuhi syarat ketentuan lain.  

 

Sebelumnya, terdapat pula pengujian UU KUP yang dimohonkan oleh seorang Advokat bernama Cuaca. Dia menguji dua pasal sekaligus yakni Pasal 32 ayat (3a) UU KUP dan Pasal 34 ayat (2c) UU Pengadilan Pajak. Cuaca menilai aturan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak, pihak wajib pajak akan berhadap-hadapan atau melawan Menteri Keuangan (Dirjen Pajak).

Tags:

Berita Terkait