Advokat dan Orangtua Murid Mengadu ke Ombudsman Terkait PPDB 2020
Berita

Advokat dan Orangtua Murid Mengadu ke Ombudsman Terkait PPDB 2020

Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memproritaskan penggunaan usia tertua ke usia termuda pada tahap awal pendaftaran diduga merupakan bentuk tindakan maladministrasi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Kedua, mengulang seluruh rangkaian proses pendaftaran dan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru oleh Calon Peserta Didik dengan menggunakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang sudah dibenahi. Ketiga, mencabut SK Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 atau setidaknya mengubah ketentuan terkait penggunaan usia tertua ke usia termuda sebagai syarat seleksi.

Lebih lanjut, David berharap Ombudsman dapat segera memeriksa permasalahn ini dan memanggil Menteri Pendidikan agar menegaskan Peraturan yang dibuat Kementrian Pendidikan telah dilanggar oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI. “Harus ada pengulangan pada tahapan seleksi PPDB dengan menggunakan sistem yang sudah dibenahi tanpa menggunakan usia sebagai proritas dalam seleksi,” pungkas David. (Baca Juga: Polemik PPDB, Pengaturan dan Pelaksanaan Sistem Zonasi Perlu Dievaluasi)

Terpisah, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan PPDB tahun 2020 sudah sesuai peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Proses yang sudah dilalui dan akan dijalankan dalam PPDB 2020 ini kami sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud dan sudah sesuai dengan peraturan kementerian yang ada," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, seperti dilansir Antara, Senin (29/6).

Menurutnya, PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 DKI Jakarta sudah menyelesaikan empat tahapan seleksi PPDB, yakni jalur inklusi, afirmasi, prestasi non akademis dan jalur zonasi dengan kuota yang sudah ditentukan. Kuota tersebut berdasar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 besaran kuota untuk jalur zonasi adalah 70 persen, namun itu masih dibagi lagi.

Itu terdapat dalam Pasal 11 ayat 2 yang berisi jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Untuk jalur afirmasi (warga kurang mampu) paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak lima persen dari daya tampung Sekolah. Sedang sisa kuota sebesar 30 persen digunakan untuk jalur prestasi yang meningkat dari sebelumnya yang hanya sekitar 15 persen. Kendati demikian, pemerintah daerah memiliki keleluasaan soal kuota tersebut asalkan minimal kuota dalam Permendikbud itu terpenuhi

Di Jakarta, usai dilakukannya jalur zonasi, mulai tanggal 1 Juli hingga 3 Juli, jalur terakhir yakni jalur prestasi akademik akan dibuka yang dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA dan SMK. Jalur ini memberikan kesempatan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) untuk masuk ke sekolah pilihannya yang belum lulus saat seleksi sebelumnya yakni jalur zonasi. "Jalur Prestasi Akademik ini dimaksudkan untuk mengakomodir dan mengapresiasi calon peserta didik berprestasi secara akademik," katanya.

Dalam jalur ini, para siswa dapat melakukan pendaftaran sampai dengan tiga pilihan sekolah sesuai dengan urutan prioritas pilihan. "Para CPDB dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta. Jika dari ketiga pilihan yang telah dipilih belum lulus seleksi, para CPDB dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya, sepanjang masih dalam periode seleksi Jalur Prestasi Akademik, yaitu sampai dengan tanggal 3 Juli 2020 pukul 15.00," ujarnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait