Advokat Dihukum Karena Langgar Pasal 22 UU Tipikor
Berita

Advokat Dihukum Karena Langgar Pasal 22 UU Tipikor

Terdakwa: buktikan dulu uang Gayus hasil tindak pidana korupsi.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, Lambertus menilai ada loncatan logika hukum dalam  pertimbangan majelis hakim. Kalau memang uang miliaran rupiah itu hasil penyuapan, menjadi kewajiban penyidik untuk menelusuri siapa penyuap dan siapa yang disuap. Nyatanya, penyidikan terhadap penyuap dan orang yang disuap belum dilakukan. “Tapi saya dituduh menghalangi penyidikan,” pungkasnya.

 

Lambertus masih pikir-pikir apakah menyatakan banding atau tidak atas putusan majelis.

 

Lambertus adalah salah seorang dari dua advokat yang tersandung perkara Gayus. Satu orang lagi adalah Haposan Hutagalung. Perkara Haposan dan Gayus Halomoan belum divonis.

Tags:

Berita Terkait