Advokat Ini Beberkan 4 Poin Penting UU Kesehatan Bagi Pelaku Usaha
Utama

Advokat Ini Beberkan 4 Poin Penting UU Kesehatan Bagi Pelaku Usaha

Mencakup SIK diversifikasi kegiatan RS, implikasi hukum dan bisnis penyediaan telemedicine dan telehealth, serta mitigasi risiko penggunaan tenaga profesional asing.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Managing Partner Makarim & Taira S, Maria Sagrado  dan Dosen FHUI, Wahyu Andrianto, dalam webinar Hukumonline bertema Transformasi Kesehatan Indonesia: Implikasi dan Strategi Implementasi UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rabu (31/01/2024).
Managing Partner Makarim & Taira S, Maria Sagrado dan Dosen FHUI, Wahyu Andrianto, dalam webinar Hukumonline bertema Transformasi Kesehatan Indonesia: Implikasi dan Strategi Implementasi UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rabu (31/01/2024).

Terbitnya UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berdampak terhadap tata kelola di bidang kesehatan. Beleid yang diundangkan 8 Agustus 2023 itu berdampak terhadap 11 UU sektor kesehatan seperti UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Bahkan regulasi yang belum lama terbit yakni UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No.4 Tahun 2019 tentang Kebidanan juga ikut terdampak beleid yang pembentukannya menggunakan mekanisme Omnibus Law itu. Kalangan pengusaha di sektor kesehatan perlu mencermati berbagai ketentuan yang diatur dalam UU 17/2023.

Managing Partner Makarim & Taira S, Maria Sagrado, mencatat sedikitnya 4 ketentuan UU 17/2023 yang penting dicermati pelaku usaha. Pertama, tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab pemilik data dalam Sistem Informasi Kesehatan (SIK). Pasal 1 angka 19 UU 17/2023 mendefinisikan SIK sebagai sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kesehatan.

Serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan. Sumber data SIK berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, instansi pemerintah pusat dan daerah, lembaga penyelenggara jaminan sosial, dan lembaga penyelenggara bidang kesehatan.

Baca juga:

Kemudian kegiatan masyarakat selain fasilitas pelayanan kesehatan seperti hasil survei, pelaporan, dan penelitian. Terakhir sumber data SIK berasal dari pelaporan mandiri perseorangan. Sedangkan penyelenggara SIK yakni pemerintah pusat, daerah, fasilitas kesehatan.

“Penyelenggara wajib mengintegrasikan SIK dengan SIK Nasional. Intinya data dapat mudah diakses,” kata Maria dalam webinar Hukumonline bertema Transformasi Kesehatan Indonesia: Implikasi dan Strategi Implementasi UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rabu (31/01/2024).

Tags:

Berita Terkait