Advokat Ini Beberkan Manfaat Ilmu Psikologi dalam Praktik Hukum
Terbaru

Advokat Ini Beberkan Manfaat Ilmu Psikologi dalam Praktik Hukum

Hukum memuat norma yang mengatur perilaku manusia. Ilmu psikologi mempelajari perilaku manusia baik yang terlihat dan tidak.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Chairman and Founding Partner Law Offices of Teddy and Partners, Teddy Reinier Sondakh (bawah) dalam diskusi di kanal Instagram Hukumonline bertema Lawyer Bergelar Sarjana Psikologi, Bagaimana Impact-nya terhadap karier Lawyering, Rabu (24/01/2024).
Chairman and Founding Partner Law Offices of Teddy and Partners, Teddy Reinier Sondakh (bawah) dalam diskusi di kanal Instagram Hukumonline bertema Lawyer Bergelar Sarjana Psikologi, Bagaimana Impact-nya terhadap karier Lawyering, Rabu (24/01/2024).

Ilmu hukum tak bisa berdiri sendiri, karena dalam praktiknya kerap bersinggungan dengan cabang ilmu lainnya. Antara lain ilmu psikologi. Lagipula hukum memuat norma yang mengatur perilaku manusia. Oleh karena itulah penting memahami ilmu psikologi  yang notabene mempelajari perilaku manusia baik yang terlihat  maupun sebaliknya.

Demikian disampaikan Chairman and Founding Partner Law Offices of Teddy and Partners, Teddy Reinier Sondakh, dalam diskusi di kanal Instagram Hukumonline bertema Lawyer Bergelar Sarjana Psikologi, Bagaimana Impact-nya terhadap karier Lawyering, Rabu (24/01/2024).

“Maka ketika kuliah saya bertekad mendalami kedua ilmu itu dan dari situ saya menambah pengetahuan selain hukum saya mengambil kuliah psikologi,” ujarnya.

Advokat yang juga menyandang gelar sarjana Ilmu Psikologi itu mengatakan, ketika melanjutkan kuliah ke program studi magister (S2), Teddy bertemu dengan banyak ahli hukum. Antara lain Prof Muladi, Prof Satjipto Rahardjo, dan Prof Mariam Darus. Dari perbincangan dengan Prof Mariam Darus akhirnya Teddy memutuskan membuka kantor hukum. Dia merasakan besar manfaat ilmu psikologi dalam menjalani profesi sebagai advokat.

“Saya menggunakan ilmu psikologi dalam berpraktik,” ujarnya.

Baca juga:

Cabang ilmu psikologi menurut Teddy sangat luas, tapi yang berkaitan dengan hukum dan profesi advokat salah satunya observasi dan interview. Hal itu sangat bermanfaat ketika melakukan wawancara dengan klien untuk mengetahui apa yang diinginkan. Teknik interview tentu berbeda dengan interogasi. Tujuan interview untuk mencari kebenaran dan informasi sebanyak mungkin sedangkan interogasi untuk mencari pengakuan tersangka atau saksi.

Selain menggali informasi, dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya itu menyebut proses interview itu sekaligus menelusuri perilakunya. Advokat yang melakukan interview tersebut harus pintar mencari apa yang diharapkan klien ketika datang ke kantor hukum untuk mencari layanan hukum. Dari proses itu dapat dilihat latarbelakang klien apakah berasal dari perusahaan besar, kedudukannya, pendidikan, kepribadian dan kebiasaan atau budayanya.

Metode observasi dan wawancara ini juga bisa diterapkan ketika bertanya kepada saksi, pihak penggugat atau tergugat. Dengan memahami ilmu psikologi bisa dilihat apakah dia mengutarakan hal yang benar, tertekan, atau lainnya. “Ilmu psikologi sangat bermanfaat. Saya mengalami sendiri sebagai praktisi hukum ilmu psikologi banyak membantu saya,” urai Teddy.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait