Advokat Ini Ingatkan Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus Pemilu
Terbaru

Advokat Ini Ingatkan Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus Pemilu

Pemerintah dan DPR dinilai tak serius membentuk lembaga peradilan khusus pemilu.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Suasana di depan gedung MK saat sengketa pemilu. Foto: RES
Suasana di depan gedung MK saat sengketa pemilu. Foto: RES

Wacana pembentukan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan hasil pemilu sempat menjadi sorotan publik. Advokat sekaligus pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan pembentukan badan peradilan khusus itu dimandatkan Pasal 157 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU (UU Pilkada).

Pasal 157 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016 mengatur perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Ayat (3) menyatakan perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh MK sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

Kendati ketentuan itu memandatkan pemerintah untuk membentuk badan peradilan khusus, tapi sampai saat ini lembaga itu belum terbentuk. Alih-alih melaksanakan mandat tersebut, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum malah mengembalikan penanganan perkara perselisihan pemilu ke MK.

Menurut Fahri, hal tersebut menunjukkan pembentuk regulasi tidak serius untuk membentuk lembaga peradilan khusus pemilu. “Pembuat regulasi tidak serius, termasuk tidak serius melaksanakan perintah UU. Desain pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu itu gagal,” kata Fahri Bachmid dalam diskusi daring bertema “Masalah Hukum Pemilu, Konsep dan Analisis Kasus”, Senin (14/2/2022).

Dia melihat ada persoalan dalam proses penanganan perselisihan hasil pemilu di MK. Dari pengalamannya sebagai tim kuasa hukum dalam perkara perselisihan hasil pemilu di MK, jangka waktu 14 hari yang diberikan untuk MK menyelesaikan perkara dinilai sangat sempit.

Fahri beralasan pemilu di Indonesia rumit, sehingga tidak mudah dan butuh waktu yang cukup bagi para pihak untuk menghadirkan bukti di persidangan. Mekanisme persidangan cepat yang berlaku saat ini tidak dapat membongkar persoalan serius yang dihadapi terkait tata kelola pemilu di Indonesia.

“Sulit untuk membuktikan pelanggaran pemilu yang sifatnya berat ke MK karena tidak cukup dengan waktu yang tersedia. Menghadirkan bukti dari Sabang sampai Merauke itu memang sulit,” kata Fahri.

Tags:

Berita Terkait