Partner Kantor Hukum SSEK, Syahdan Aziz.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Agatha Widianawati, mengatakan pengurangan pesangon dilakukan karena pemerintah ingin memperkuat Jaminan Sosial agar pembayaran kompensasi PHK dapat direalisasikan.
“Jika pesangon (kompensasi PHK, red) hanya mengandalkan perusahaan, ketika perusahaan tidak mampu, tidak bisa berbuat apa-apa. Karena itu, dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (salah satu bagian dari program Jaminan Sosial, red) dapat di-cover kompensasi PHK-nya,” kata Agatha
Mengingat RPP tentang PKWT-PHK belum terbit, Agatha menyarankan kepada para pihak yang ingin melakukan PHK untuk mengacu perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama (PKB). Jika berbagai peraturan yang berlaku di perusahaan itu tidak mengatur rinci mengenai kompensasi PHK, lebih baik diselesaikan melalui kesepakatan bersama.