Advokat Ini Jelaskan Perbedaan Audit Hukum dan Uji Tuntas
Terbaru

Advokat Ini Jelaskan Perbedaan Audit Hukum dan Uji Tuntas

Bedanya antara lain pada peruntukannya dimana audit hukum ditujukan untuk kalangan tertentu dan sifatnya terbatas. Uji tuntas atau due diligence untuk disampaikan kepada lembaga publik dan masyarakat umum.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi berbagai regulasi yang berlaku. Salah satu instrumen yang digunakan untuk melihat sejauh mana perusahaan menjalankan aturan yang berlaku yakni melalui audit hukum.

Wakil Ketua Umum HKHKI, Raja Sirait, mengatakan audit hukum adalah pemeriksaan hukum terhadap subjek dan objek hukum atas fakta hukum, data/dokumen secara seksama.

Pemeriksaan itu dilakukan secara seksama dengan metodologi dan prosedur audit tertentu (pengumpulan, pemilahan, pengujian, analisa/evaluasi, penilaian, penyajian) terhadap perbuatan/peristiwa hukum atau transaksi. Sehingga diketahui tingkat kualitas kepatuhan hukumnya dan informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu subjek atau objek hukum.

“Audit hukum/uji tuntas hukum dilakukan oleh seorang profesional yang berkompetensi dan bersertifikat (certified legal auditor) dalam bidang audit hukum, atau konsultan hukum pasar modal dan akademisi,” kata Raja dalam diskusi yang diselenggarakan HKHKI, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:

Dia menjelaskan walau audit hukum dan uji tuntas seperti dua hal yang sama, tapi ada perbedaannya. Salah satu perbedaan yakni terkait peruntukannya. Audit hukum dilakukan oleh profesional berkompetensi auditor hukum. Targer auditnya perorangan; badan hukum atau badan usaha; aset; legislatif; eksekutif; dan yudikatif. Hasilnya berupa pendapat hukum yang sifatnya untuk kalangan terbatas.

Uji tuntas dilakukan oleh profesional hukum berkompetensi konsultan hukum pasar modal. Targetnya meliputi perusahaan; aset komersial; dan transaksi dalam pasar modal. Hasilnya berupa pendapat hukum yang menyatakan objek audit telah dijalankan sesuai peraturan yang berlaku. Peruntukannya untuk lembaga tertentu dan diumumkan kepada publik.

Proses audit hukum setidaknya melalui 7 hal. Pertama, melakukan telaah dan identifikasi. Kemudian penugasan audit hukum. Kedua, melakukan perencanaan dan prosedur audit hukum. Ketiga, konfirmasi perencanaan audit hukum. Keempat, melakukan pengumpulan data dan informasi. Kelima, melakukan analisis terhadap data, dokumen dan informasi hukum. Keenam, menyusun laporan hasil audit hukum. Ketujuh, menyampaikan laporan hasil audit hukum.

Raja menyebut kantor hukum umumnya sudah memiliki standar atau sistem pengendalian mutu audit. Misalnya mulai dari perencanaan, pembentukan tim audit, pengumpulan data dan informasi, klasifikasi dan validasi data, dokumen dan informasi. Melakukan analisis hukum, menyiapkan, menyusun dan menyampaikan laporan.

Dalam melakukan audit hukum, Raja mengingatkan yang diperiksa tak sekedar legalitas perusahaan, tapi juga organ perusahaan. Seperti bidang ketenagakerjaan di perusahaan apakah sudah sesuai aturan baik itu dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain audit hukum, Raja menjelaskan ada juga opini hukum yang bisa dilakukan akademisi, konsultan hukum, atau advokat. Tapi hasil dari opini hukum ini tidak untuk dipublikasikan, hanya untuk kepentingan tertentu.

Tags:

Berita Terkait