Advokat Ini Jelaskan UU Cipta Kerja Mudahkan Perizinan Usaha
Berita

Advokat Ini Jelaskan UU Cipta Kerja Mudahkan Perizinan Usaha

UU Cipta Kerja dinilai membuka bidang-bidang usaha baru yang sebelumnya terbatas atau tertutup bagi pelaku usaha lokal dan asing.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, Partner ARMA Law Firm, Dewi Sekar Arum menambahkan proses perizinan usaha juga lebih sederhana saat penerapan UU Cipta Kerja. Dia menjelaskan klasifikasi izin usaha berbasis risiko dapat memudahkan perizinan usaha. Seperti diketahui, terdapat tiga jenis perizinan berbasis risiko yaitu tinggi, sedang dan rendah.

Kemudian, alur perizinan juga akan lebih sederhana dengan penerapan One Single Submission (OSS). Dia menjelaskan pelaku usaha dapat melihat jenis usaha yang ingin dijalankan sesuai dengan tiga kategori tersebut. Setelah itu, pelaku usaha dapat langsung mendaftarkan izin usahanya melalui OSS. “Perizinan usaha ini akan lebih, efektif dan efesien karena lewat elektronik juga,” jelas Arum.

Hukumonline.com

Pemerintah menyatakan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko ini menimbulkan konsekuensi dan perubahan paradigma dalam pengawasan. Semula, pengawasan lebih berfokus kepada pemenuhan persyaratan administrasi dalam mendapatkan izin. Hal ini menimbulkan beban administrasi dan birokrasi yang sangat tinggi. 

Dengan penerapan kegiatan usaha berbasis risiko, maka pengawasan lebih dititikberatkan kepada pelaksanaan kegiatan usaha untuk memenuhi standar dan persyaratan suatu kegiatan. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi secara ketat.

Perubahan konsepsi perizinan yang krusial lainnya adalah adanya NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang mengatur jenis perizinan, standar, syarat, prosedur, dan jangka waktu penyelesaian. Kesemuanya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional, baik di pusat maupun daerah.

Turut menjadi pembicara lainnya yaitu Merari Sebati dan Aryo Baskoro yang merupakan Partner dari kantor hukum ARMA Law Firm. Kedua pembicara tersebut membahas topik aturan ketenagakerjaan dan penanaman modal.

Seperti diketahui, acara Law Firm Virtual Expo ini merupakan pertemuan dan kolaborasi khusus bagi kantor hukum dan in-house counsel di seluruh Indonesia. Acara ini digelar dua hari secara daring atau virtual pada 19-20 Januari 2021 untuk saling mengenal, bertukar pengalaman firma hukumnya kepada potensial pelanggan yakni corporate counsel anggota dari ICCA.

Pengunjung yang hadir pada saat virtual expo adalah khusus in house counsel/legal perusahaan member/nonmember Hukumonline dan dari ICCA. Dengan mengikuti acara ini, para in-house counsel bisa dengan mudah bertemu dan berjejaring dengan kantor hukum atau law firm yang bisa menjadi mitra dalam mengawal bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujungnya, kolaborasi dapat terjalin bagi kedua belah pihak.

 

Tags:

Berita Terkait