Advokat Ini Usul Mekanisme Klaim Manfaat JHT Dipermudah
Terbaru

Advokat Ini Usul Mekanisme Klaim Manfaat JHT Dipermudah

Masalah administrasi tidak boleh mempersulit buruh sebagai peserta untuk mendapatkan manfaat JHT.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Advokat sekaligus praktisi hukum ketenagakerjaan, Johan Imanuel saat diskusi daring bertajuk 'Polemik Perubahan Peraturan Jaminan Hari Tua', Kamis (17/2/2022). Foto: Ady
Advokat sekaligus praktisi hukum ketenagakerjaan, Johan Imanuel saat diskusi daring bertajuk 'Polemik Perubahan Peraturan Jaminan Hari Tua', Kamis (17/2/2022). Foto: Ady

Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat sorotan tak hanya dari kalangan buruh, tapi juga kalangan praktisi hukum ketenagakerjaan. Advokat sekaligus praktisi hukum ketenagakerjaan, Johan Imanuel, mengatakan mekanisme pembayaran manfaat JHT seharusnya dipermudah.

Johan mencatat ada sejumlah syarat adminstratif yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendapatkan manfaat JHT. Persyaratan itu misalnya kartu kepesertaan, dan surat keterangan bekerja yang diterbitkan perusahaan.

Dalam praktiknya, Johan melihat tidak jarang buruh berpindah-pindah tempat kerja. Ketika tidak bekerja lagi pada perusahaan yang lama, kadang dokumen terkait seringkali terselip, sehingga sulit untuk mencarinya.

Persoalan muncul ketika buruh tersebut ingin mengklaim manfaat program jaminan sosial, seperti JHT, karena ada berbagai persyaratan adminstratif yang harus dipenuhi. Tapi dokumen yang dibutuhkan seperti kartu kepesertaan atau surat keterangan bekerja tidak dapat ditemukan lagi.

Atau ada juga perusahaan yang tidak mau menerbitkan surat keterangan bekerja untuk pekerjanya. Karena itu, Johan mengusulkan agar persyaratan administratif bagi buruh yang ingin mengklaim manfaat JHT untuk lebih dipermudah.

“Masalah administratif jangan dipersulit karena pada saat pendaftaran sudah jelas buruh tersebut bekerja di perusahaan apa. Kecuali buruh itu memang punya banyak kartu yang ternyata datanya berbeda dengan database BPJS Ketenagakerjaan,” kata Johan dalam diskusi daring bertajuk ”Polemik Perubahan Peraturan Jaminan Hari Tua”, Kamis (17/2/2022).

Kendala lain yang dialami peserta dalam mencairkan JHT, misalnya perusahaan sudah mendaftarkan kepesertaan pekerjanya. Tapi ternyata data pekerja itu berbeda dengan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. “Persoalan tersebut sampai sekarang belum tuntas.”

Tags:

Berita Terkait