Advokat Minta Mekanisme ‘Hak Imunitas’ Diperjelas
Berita

Advokat Minta Mekanisme ‘Hak Imunitas’ Diperjelas

Memperjelas mekanisme hak imunitas ini semata-mata untuk melindungi advokat dalam menjalankan fungsi profesinya, khususnya pembelaan dan pemberian nasihat kepada kliennya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, Pasal 16 UU Advokat telah memberi jaminan adanya hak imunitas yang menekankan pada “itikad baik”, bukan pada kepentingan pembelaan terhadap kliennya, sesuai putusan MK No. 7/PUU-XVI/2018 mengenai pengujian Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. “Pasal 16 UU Advokat ini telah melanggar hak konstitusional para pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” tegasnya. (Baca Juga: Begini Alasan MK Tolak Pasal Obstruction of Justice)

 

Seharusnya, kata dia, hak imunitas Advokat dipandang sejalan, setara dengan hak imunitas anggota DPR seperti diatur UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Dan sejalan, setara dengan hak imunitas anggota BPK seperti diatur UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

 

Dia memaparkan hak imunitas advokat juga diakui dan diperkuat oleh ketentuan-ketentuan norma internasional, diantaranya Basic Principles on the Role of Lawyers, International Bar Association Standards, dan World Conference of the Independence of Justice. “Memperjelas mekanisme hak imunitas ini semata-mata untuk melindungi advokat dalam menjalankan fungsi profesinya, khususnya pembelaan dan pemberian nasihat kepada kliennya,” lanjutnya.

 

Karena itu, para pemohon meminta MK agar kembali menyatakan Pasal 16 UU Advokat dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dengan menyatakan frasa “tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik” dalam Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “pengajuan Permohonan Gugatan Perdata ataupun Proses Pemanggilan dan permintaan keterangan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana kepada Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dapat dilakukan setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari Dewan Kehormatan Profesi Advokat.”

Tags:

Berita Terkait