Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan kedaulatan memiliki hak imunitas bisa gugur jika adanya pelanggaran hukum. Gugurnya hak itu sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/ 2013 dan Nomor 7/PUU-XVI/2018. Intinya, pengacara dilarang melakukan pembelaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bila menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum, maka tentu unsur iktikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksud pun gugur dengan sendirinya,” katanya.
Dia menegaskan, pihaknya memiliki bukti kuat dalam menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Terkait tudingan hak imunitas yang dilanggar KPK dinilai cuma alibi untuk menghindari kesalahannya. "Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," kata Ali.
Ali yang berlatarbelakang jaksa itu menegaskan, tidak ada profesi yang kebal atas hukum yang berlaku di Indonesia. Karenanya advokat pun dapat dijadikan tersangka bila melakukan pelanggaran, seperti merintangi proses penyidikan. “Dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum termasuk profesi advokat” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan Stefanus Roy Rening diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan tersangka Lukas Enembe. Stefanus Roy Rening diduga menyusun skenario dengan memberi saran dan mempengaruhi saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Padahal, menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.
Dia menuturkan, Roy pun diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang tidak benar. “Dengan tujuan untuk menggalang opini publik, sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan,” tutur Ghufron.
Penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik. Menurutnya, Roy pun ditengarai menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Akibat dari pengaruh Stefanus Roy Rening, menurut Ghufron membuat salah seorang saksi mengurungkan diri memenuhi pemanggilan KPK tanpa alasan yang jelas. Atas tindakan Stefanus Roy Rening itu, proses penyidikan perkara yang dilakukan Tim Penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat.
Stefanus Roy Rening pun memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia menyambangi KPK menggunakan baju toga. Roy menyebut baju toga itu sengaja digunakan untuk menyindir KPK. Pemakaian baju itu juga sebagai simbolis karena advokat ditersangkakan oleh lembaga antikorupsi.
"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang ‘berduka’ hari ini karena KPK pelaksana UU," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/5/2023) kemarin.
















