Alasan Hakim Tunggal Tolak OC Kaligis Jadi Ahli Praperadilan Lukas Enembe
Terbaru

Alasan Hakim Tunggal Tolak OC Kaligis Jadi Ahli Praperadilan Lukas Enembe

Berpotensi konflik interes penasihat hukum merangkap ahli di persidangan. Kepentingan subjektif bakal dominan, walaupun bertujuan penegakan hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
OC Kaligis usai ke luar dari ruang sidang di PN Jaksel, Kamis (27/4/2023). Foto: RES
OC Kaligis usai ke luar dari ruang sidang di PN Jaksel, Kamis (27/4/2023). Foto: RES

Menjadi seorang ahli dalam sebuah persidangan mesti bersikap netral tanpa adanya keterkaitan dengan pihak berpekara. Ahli dalam memberikan keterangan mesti sesuai dengan keilmuan yang dimilikinya, seperti dalam persidangan pidana. Tapi lain ceritanya, Otto Cornelis (OC) Kaligis yang disodorkan oleh pihak pemohon Lukas Enembe menjadi ahli dalam sidang praperadilan malah ditolak oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kasus bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas merasa penetapan tersangka tidaklah sah. Makanya Lukas melalui tim kuasa hukumnya mengajukan upaya praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dalam persidangan praperadilan, silang pendapat soal keberadaan OC Kaligis yang diajukan sebagai ahli oleh pihak pemohon. Pihak KPK sebagai termohon merasa keberatan dengan OC Kaligis menjadi ahli dari pihak pemohon. Ketua Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan mengurai alasan keberatannya.

Seperti OC Kaligis dinilai memiliki konflik kepentingan dalam perkara praperadilan. Pasalnya OC Kaligis merupakan penasihat hukum dari Lukas Enembe. Menjadi beralasan pertimbangan keberatan tim biro hukum KPK. Tak hanya itu, ada pula anggota tim kuasa hukum Lukas dalam praperadilan merupakan anak dari OC Kaligis. Yakni, Caesario David Kaligis.

“Menurut pemahaman kami, Pak OC Kaligis ini terikat konflik kepentingan karena yang bersangkutan adalah penasihat hukum atau advokat dari pemohon,” ujar Iskandar di Gedung PN Jaksel, Kamis (27/4/2023) kemarin.

Baca Juga:

Alasan lainnya, OC Kaligis kerap berada dalam ruang sidang praperadilan. Nah, bagi Tim Biro Hukum KPK keberadaan dan kehadiran OC Kaligis dalam persidangan ada keterkaitan dan kepentingan satu dengan lainnya yang boleh jadi bakal berpotensi mempengaruhi keterangan OC Kaligis bila menjadi ahli dalam sidang.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait