Advokat Sebut Ada Maladministrasi oleh BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Profil

Advokat Sebut Ada Maladministrasi oleh BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Kasus gagal ginjal akut pada anak diperkirakan terjadi karena salah satu faktornya ada maladministrasi atas pengawasan BPOM sebagai badan yang berwenang dalam pengawasan obat dan makanan.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Menurutnya BPOM harus bertanggungjawab atas kejadian ini karena zat yang ada di dalam obat tersebut diberikan izin edar yang mana merupakan wewenang BPOM. Izin edar yang diberikan oleh BPOM secara langsung mengartikan bahwa obat yang beredar adalah aman.

Mengutip Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Obat dan makanan sebagaimana yang dimaksud terdiri dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, precursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Kemudian, berdasarkan Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2022, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena BPOM adalah badan yang bertanggungjawab memberi izin, maka bentuk pertanggungjawabannya ada dalam hal izin edar. Produsen juga bisa dimintakan pertanggungjawaban karena produsen melakukan hal yang tidak benar dalam proses pembuatan obat, sehingga konsumen dapat melakukan penuntutan kepada produsen. Tetapi kita bisa lihat di sini  tanggung jawab badan publik yang mengawasi peredaran obat, karena obat tidak akan dikasih izin edar kalau bukan karena izin dari BPOM,” tuturnya.

Posisi konsumen yang lemah dalam transaksi antara pelaku usaha dan konsumen membuat konsumen mempercayai apa yang beredar di masyarakat lantaran telah mendapat izin edar dari BPOM.

Ketika izin obat beredar, tentu BPOM secara langsung sudah menyatakan obat atau makanan tersebut aman, namun nyatanya ketika ditelusuri cara kerjanya tidak patut sehingga timbul kesalahan fatal hingga terdapat kandungan obat yang berbahaya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait