Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) masih terus melakukan upaya penyelidikan penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak. BPOM sendiri sudah mengumumkan bahwa terdapat delapan merek obat sirup yang tercemar bahan berbahaya etilen glikol dan turunannya dan melewati ambang batas.
Kendati demikian BPOM dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan wewenang dengan baik sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang telah menelan banyak korban. Hal tersebut membuat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyurati Presiden Jokowi Untuk memberhentikan Kepala BPOM dari jabatannya.
Ketua KKI David Tohing menyampaikan bahwa sebelumnya KKI sudah mengirimkan Surat Keberatan kepada BPOM RI (somasi) yang juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi. Dalam keterangan tertulis, (3/11) David Tobing menyampaikan isi surat kepada Presiden Jokowi antara lain; pertama bahwa KKI telah menyampaikan keberatan kepada BPOM melalui Surat tertanggal 27 Oktober 2022, karena BPOM dinilai telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa karena tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dalam rangka pengawasan sirup obat yang ditenggarai mengandung zat-zat berbahaya.
Baca Juga:
- Tak Transparan Terkait Merek Obat Sirup Berbahaya, Advokat Ini Akan Gugat BPOM
- BPOM Sebut Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang Untuk Perlindungan Konsumen
- Kementerian Kesehatan: Sementara Ini Pengobatan Anak Jangan Konsumsi Obat Cair/Sirup
Dalam somasi tersebut KKI juga meminta BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh produk yang telah dikeluarkan izin edar sirup obat secara mandiri kemudian mengumumkan kembali hasil-hasil uji produk sirup obat yang dilakukan KKI juga mendesak agar BPOM menyampaikan permintaan maaf kepada Masyarakat Indonesia.
“Namun Kepala BPOM tidak merespon somasi kami dan bahkan melakukan pembelaan-pembelaan untuk lepas dari tanggung jawab,” sesal David.
Kedua, bahwa Kepala BPOM bukan mengakui kelalaian dan meminta maaf malah melakukan hal-hal antara lain yakni melimpahkan tanggung jawab ke Kementerian Kesehatan dalam perkuatan regulasi dan obat terkait cemaran EG dan DEG mulai dari regulasi pengawasan pre market hingga post market meliputi pemasukan bahan tambahan, standard an/atau persyaratan mutu dan kewamanan (Farmakope Indonesia).