Afriyani Siap Digugat Asal Bukan Pemerasan
Berita

Afriyani Siap Digugat Asal Bukan Pemerasan

Nilai kerugian dihitung dari biaya pendidikan dan potensial pendapatan para korban.

HRS/M-13
Bacaan 2 Menit

Angka kerugian itumuncul atas perhitungan biaya pendidikan korban dan biaya kebutuhan hidup serta biaya perawatan sebelum korban meninggal dunia. Selain itu, pertimbangan lainnya,korban merupakan harapan bagi keluarga untuk dapat mengangkat taraf hidup keluarga dengan asumsi korban menerima penghasilan sebanyak Rp5 juta per bulan hingga berusia 65 tahun.

“Untuk itu, kami berharap agar gugatan ini diterima majelis hakim,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Afriyani,Efrizal menyatakan tidak berkeberatan jika keluarga korban ingin menggugat kliennya. Asalkan, gugatan tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan para penggugat.

“Silakan saja jika ingin menggugat secara perdata. Akan tetapi, harus dilihat dulu unsur-unsurnya sudah tepat atau belum,” kata Efrizalketika dihubungi hukumonline telepon, Jumat (9/11).

Namun, Efrizal juga mengingatkan bahwa jika dalam gugatan tersebut terdapat indikasipemerasan, Efrizal tidak akan ragu  melaporkan tindakan tersebut secara pidana. Pasalnya, Afriyani sudah membayar ganti kerugian kepada seluruh keluarga korban sebesar Rp3 juta. “Kalau mau, perang aja sekalian,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, niat menggugat sebenarnya telah diutarakan para keluarga korban sejak proses sidang di PN Jakarta Pusat masih berlangsung. Kala itu, melalui kuasa hukum, awalnya keluarga korban menyatakan akan menggugat Afriyani sebelum putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat dibacakan. Namun, ternyata baru diajukan 7 November 2012, atau sekitar dua bulan setelah vonis

Tags: