Agar Efektif, Kompetensi Pengadilan Niaga Sebaiknya Diperluas
Berita

Agar Efektif, Kompetensi Pengadilan Niaga Sebaiknya Diperluas

Hasil sebuah penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) menunjukan bahwa eksistensi Pengadilan Niaga ternyata tidak banyak diketahui oleh masyarakat luas, khususnya para penegak hukum dan para pencari keadilan. Efektifitas Pengadilan Niaga juga kini semakin dipertanyakan seiring dengan banyaknya kasus aneh.

Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Agar Efektif, Kompetensi Pengadilan Niaga Sebaiknya Diperluas
Hukumonline

Kajian tim peneliti dari FH Unand tentang Eksistensi dan Kompetensi Pengadilan Niaga dilakukan terhadap masyarakat di Sumatera Barat, Makassar, Surabaya dan Jakarta. Responden penelitian tersebut pun cukup beragam yaitu mulai dari hakim, pengacara, hingga masyarakat pencari keadilan.

Ketika hasil kajian tersebut dipresentasikan dalam lokakarya KHN yang mengambil topik mengenai Pengadilan Niaga, banyak hal penting yang terungkap. Beberapa di antaranya mengenai fakta bahwa eksistensi Pengadilan Niaga ternyata tidak banyak diketahui oleh masyarakat di daerah, dan kenyataan bahwa efektifitas Pengadilan Niaga yang tidak banyak berperan bagi pemulihan ekonomi Indonesia.

Mengenai kurang dikenalnya Pengadilan Niaga oleh kebanyakan masyarakat di sejumlah daerah, Ketua tim peneliti dari FH Unand Hermayulis menggambarkan bahwa tidak sedikit hakim yang tidak mengetahui keberadaan Pengadilan Niaga yang telah berdiri sejak 1998 tersebut.

Identik dengan kepailitan

Sangat berbeda dengan Pengadilan Niaga Jakarta, Pengadilan Niaga di Ujung Pandang sejak berdiri pada 1999 sama sekali belum pernah dimanfaatkan oleh pencari keadilan. Sementara, Pengadilan Niaga di Surabaya baru dimanfaatkan oleh tujuh pencari keadilan.

Hal itu, menurut ketua tim peneliti Hermayulis, disebabkan antara lain oleh pandangan masyarakat bahwa Pengadilan Niaga adalah pengadilan yang berkaitan dngan pailit dan belum diketahui adanya peraturan yang menunjuk Pengadilan Niaga sebagai penyelesai sengketa niaga seperti UU tentang Merek, UU tentang Paten atau UU bidang hak kekayaan intelektual lainnya.

"Masalahnya bukan masalah pailit, tapi masalahnya sengketa perdata yang khususnya berkaitan dengan niaga. Makanya dalam penelitian, kita mencoba menggiring atau mencari informasi, menurut masyarakat yang niaga itu yang apa saja. Sehingga, ini nanti yang merupakan perluasan dari kompetensi Pengadilan Niaga sesuai pasal 280 ayat (2) UU Kepailitan," jelasnya kepada hukumonline.

Pasal 280 ayat (2) sendiri sebenarnya terkait dengan kompetensi Pengadilan Niaga. Pasal tersebut mengatur bahwa Pengadilan Niaga memiliki kompetensi memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan selain dari perkara permohonan pailit dan penundaan pembayaran utang. Namun, peraturan pemerintah yang sedianya memperluas kompetensi Pengadilan Niaga ini memang belum terbentuk.

Halaman Selanjutnya:
Tags: