Agar Efektif, Kompetensi Pengadilan Niaga Sebaiknya Diperluas
Berita

Agar Efektif, Kompetensi Pengadilan Niaga Sebaiknya Diperluas

Hasil sebuah penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) menunjukan bahwa eksistensi Pengadilan Niaga ternyata tidak banyak diketahui oleh masyarakat luas, khususnya para penegak hukum dan para pencari keadilan. Efektifitas Pengadilan Niaga juga kini semakin dipertanyakan seiring dengan banyaknya kasus aneh.

Amr/APr
Bacaan 2 Menit

Banyak kasus aneh

Kajian tersebut juga menyoroti penyelesaian kasus-kasus yang diputus oleh Pengadilan Niaga. Menurut Hermayulis, dari putusan-putusan yang dihasilkannya, terlihat bahwa efektifitas Pengadilan Niaga masih merupakan tanda tanya dalam pencapaian tujuan Pengadilan Niaga sebagai lembaga yang diharapkan dapat dijadikan alat untuk mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Munir Fuady mengatakan bahwa saat ini kebanyakan masyarakat sudah tidak lagi memandang Pengadilan Niaga sebagaimana pada saat pertama kali dibentuk. Saat pertama dibentuk, Pengadilan Niaga dianggap sebagai dewa penolong di tengah kondisi ekonomi dan bisnis yang terpuruk.

"Saat pertama dibentuk, Pengadilan Niaga seperti dewa penolong, nyatanya tidak. Nyatanya begitu banyak kasus aneh-aneh di situ. Nyatanya banyak orang yang mencari keadilan di situ tidak tercapai. Orang pertama sekali menganggap (Pengadilan Niaga, red) ini bisa cepat, bisa efektif ternyata juga tidak," terang Munir kepada hukumonline.

Ia kemudian mengungkapkan betapa mudahnya bagi setiap putusan Pengadilan Niaga untuk dikasasi ataupun di-PK (peninjauan kembali). Berdasarkan pengamatannya, lebih dari 50% putusan Pengadilan Niaga diajukan permohonan PK oleh para pihaknya. Bagi para pihak yang bersengketa di Pengadilan Niaga, tambahnya, PK bukan lagi upaya hukum luar biasa, namun seolah menggantikan kasasi sebagai upaya hukum terakhir.

Ia mengusulkan agar Pengadilan Niaga dikembalikan kepada sistem lama, yaitu semua pengadilan negeri di Indonesia bisa memeriksa dan memutus perkara yang kini menjadi kompetensi Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga tidak lagi pengadilan khusus, melainkan hanya special session atau acara khusus.

Apa yang diungkapkan oleh Munir tersebut tidak jauh berbeda dengan rekomendasi yang dihasilkan oleh tim peneliti Unand. Menurut hasil penelitian tersebut, perlusan kompetensi Pengadilan Niaga harus diikuti dengan pembentukan "sistem kamar-kamar" di setiap pengadilan negeri. Untuk hakimnya, harus ada spesialisasi menurut ilmu khusus yang dikuasai secara baik.

Tags: