Agenda Ratifikasi Statuta Roma Tak Boleh Berhenti
Berita

Agenda Ratifikasi Statuta Roma Tak Boleh Berhenti

Pemerintah harus konsisten menjalankan Rencana Aksi Nasioal Hak Asasi Manusia (RANHAM).

ADY
Bacaan 2 Menit

Selaras dengan itu Bhatara menyebut koalisi sudah melayangkan sejumlah produk dalam rangka mengupayakan agar Statuta Roma segera diratifikasi. Mulai dari naskah akademik, RUU, kumpulan tulisan dari berbagai keilmuan dan sebagainya. Salah satu hasil yang patut dicermati dari hasil kerja itu bahwa diratifikasinya Statuta Roma tak akan berdampak buruk untuk Indonesia di bidang apapun.

Atas dasar itu Bhatara berpendapat tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak meratifikasi Statuta Roma dengan segera. Bahkan kunjungan pemerintah ke markas ICC di Belanda dilakukan lebih dari sekali dengan membawa banyak romobongan. Bahkan, Bhatara mendengar dari berulang kali kunjungan itu ICC memberikan pernyataan bahwa Indonesia adalah negara yang melakukan kunjungan ke ICC yang paling sering dan memboyong delegasi paling banyak. Tapi, ICC heran kenapa ratifikasi tak mengalami kemajuan.

Sebagaimana pernyataan ICC itu Bhatara cemas bahwa pernyataan pemerintah di bermacam forum internasional untuk mendukung ICC hanya pencitraan semata. Begitu pula agenda ratifikasi sebagaimana tertulis dalam RANHAM. Padahal, selain mengumbar janji untuk meratifikasi, pemerintah juga berjanji bergabung dengan front internasional dan nasional melawan impunitas. Namun, sampai sekarang Bhatara belum melihat keseriusan pemerintah mewujudkan itu.

Ketika Statuta Roma untuk ICC itu diratifikasi, Bhatara mengatakan Indonesia punya keuntungan yang sangat strategis di tingkat internasional. Contohnya, keanggotaan ICC di kawasan Asia Pasifik adalah terendah dengan bergabungnya Indonesia maka menambah kekuatan baru ICC di regional itu. Serta mengharumkan nama baik Indonesia di bidang HAM karena dapat bertindak aktif mencegah terjadinya tindak pelanggaran HAM.

Misalnya, Bhatara melanjutkan, Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina atas agresi yang selama ini dilakukan Israel. Menurutnya, Indonesia tak mampu berbuat banyak ketika tak meratifikasi Statuta Roma. Akan lain ceritanya jika Indonesia sudah meratifikasi karena Israel berpotensi untuk dihukum lewat mekanisme ICC. “Jadi ratifikasi ini adalah riil karena ada upaya hukum pidana internasional yang bisa digunakan Indonesia,” tegasnya.

Ratifikasi itu menurut Bhatara dapat pula dijadikan parameter bahwa pemerintah dan DPR telah konsisten menjalankan amanat konstitusi. Pasalnya, konstitusi memerintahkan agar pemerintah menjaga perdamaian dunia. Bhatara mengakui selama ini pemerintah aktif mengirim pasukan perdamaian PBB, namun hal itu tidak cukup tanpa ICC. Ia menjelaskan bahwa ICC merupakan perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menjaga perdamaian dunia karena dapat menghukum pihak yang melanggar HAM.

Sedangkan anggota koalisi dari Elsam, Zainal Abidin, mengatakan pernyataan Menhan itu menegaskan rumor yang selama ini beredar kalau Kementerian Pertahanan menolak ratifikasi Stauta Roma. Melihat adanya perbedaan pandangan antar Kementerian ini Zainal mengimbau agar Presiden SBY turun tangan. Pasalnya, RANHAM disetujui dan disahkan oleh Presiden selaku pemimpin pemerintahan. Sehingga terimplementasi atau tidaknya RANHAM itu merupakan tanggungjawab Presiden. Ia berharap Presiden segera memberi arahan kepada Kemhan untuk mengacu apa yang ditetapkan dalam RANHAM.

Mengingat masa kepemimpinan Presiden berakhir sebentar lagi, Zainal berharap pada masa pemerintahan sekarang ini ada catatan baik dalam rangka penegakan dan pemenuhan HAM. Jika dibandingkan dengan para Presiden yang memimpin pemerintahan sejak reformasi, di bidang HAM Zainal menilai SBY jauh tertinggal. Misalnya, di masa Presiden Habibie, Komnas Perempuan dibentuk, Komnas HAM diperkuat dengan diterbitkannya beberapa UU.

Progres penguatan HAM juga berlangsung pada pemerintahan di bawah kepemimpinan Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri. Untuk mengejar prestasi Presiden terdahulu, Zainal menyarankan agar SBY segera meratifikasi Statuta Roma. “Presiden ketika bersumpah kan menyebut menjalankan konstitusi. Salah satu amanat adalah menjaga perdamaian dunia, salah satu alat menjaga perdamaian dunia itu ICC (Statuta Roma,-red),” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait