Menurutnya, ketentuan itu secara spesifik dan aktual telah merugikan hak konstitusional pemohon yang telah ditetapkan sebagai anggota BPK pengganti antarwaktu dengan memegang masa jabatan kurang dari lima tahun. Selain dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, MK perlu menetapkan masa jabatan pemohon sebagai anggota BPK selama lima tahun terhitung sejak pemohon dilantik sebagai anggota BPK pada November 2011.
Hal ini, lanjut Yusril, didasarkan pada ‘yurisprudensi’ MK dalam perkara Nomor 5/PUU-IX/2011 yang telah mengukuhkan masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK selama empat tahun. Meski, Busyro dipilih DPR tidak bersamaan dengan pimpinan KPK lainnya.
Ahli pemohon lainnya, Prof Saldi Isra berpendapat sama. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas ini berpendapat potensi kerugian konstitusional yang dialami pemohon hampir sama dengan dialami pimpinan KPK Busyro Muqoddas yang menggantikan Antasari Azhar. Namun, melalui uji materi Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, MK memutuskan posisi Busyro yang melanjutkan sisa masa jabatan Antasari inkonstitusional.
“Berdasarkan putusan MK No. 5/PUU-IX/2011, MK memutuskan aturan masa jabatan pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 34, baik itu pimpinan KPK yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti, menjabat empat tahun,” kata Saldi mengingatkan
Permohonan ini diajukan Anggota BPK Bahrullah Akbar yang merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 22 ayat (1) dan (4) UU BPK, khususnya dengan adanya frasa “pengangkatan penggantian antar waktu.“ Ketentuan itu dinilai diskriminatif karena mengandung ketidakadilan antara anggota BPK pengganti antarwaktu dan anggota lainnya dengan masa jabatan lima tahun.
Menurutnya, ketentuan Pasal 22 ayat (1), (4) itu mengandung kelemahan sistem kaidah/norma. Sebab, norma itu kontradiksi dengan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) UU BPK yang bersifat imperatif dalam menentukan komposisi keanggotaan dan masa jabatan anggota BPK selama 5 tahun. Karenanya, MK diminta untuk membatalkan pasal itu.
Untuk diketahui, Bahrullah terpilih sebagai anggota BPK setelah melalui proses uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI pada Oktober 2011 lalu. Bahrullah dipilih untuk masa jabatan 2011-2014 meneruskan masa jabatan T Muhammad Nurlif (2009-2014) yang mengundurkan diri lantaran tersandung kasus korupsi penerimaan travel cheque saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan tiga kandidat DGS BI 2004.
















