Ahli Digital Forensik Polisi Tantang Otto Hasibuan
Berita

Ahli Digital Forensik Polisi Tantang Otto Hasibuan

"Karena ada analisa yang tidak benar dilakukan tim IT dari Otto Hasibuan (pengacara Jessica)," kata Ahli Digital Forensik dari Kepolisian M Nuh.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Nuh menyebutkan tim penasehat Jessica keberatan dilakukan pemeriksaan ulang secara apple to apple padahal pihak terdakwa yang mengajukan konfrontasi dan uji ulang rekaman CCTV.Pemeriksaan ulang kamera tersembunyi itu mengetahui isi rekaman saat korban Wayan Mirna Salihin kolaps usai menenggak es kopi Vietnam di Kafe Oliver Grand Indonesia Jakarta Pusat.  (Baca juga: M Nuh Al-Azhar, Ahli IT yang Jadi Penegak Hukum)Selain itu, Nuh mengungkapkan kubu pengacara Otto Hasibuan juga keberatan usulan hakim untuk menggunakan resource CCTV yang sama dari DVR. "Padahal dipersilakan gunakan software dan SOP milik ahli dari tim Otto," ujar Nuh.Nuh menduga penolakan Otto itu menunjukkan terdapat sesuatu yang disembunyikan dan tidak dibenarkan secara scientific. Ia mengatakan tim IT dari Otto terkait adanya ukuran yang tidak proposional pada jari telunjuk Jessica merupakan analisa yang tidak benar.Nuh beralasan tim IT dari Otto mengambil rekaman pada tiga stasiun televisi yang telah mengalami perubahan sehingga terjadi kesalahan.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum dari terdakwa pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Rismon hadir dalam persidangan ke 21 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis lalu.  (Baca juga: Jika Siswi SMA Nonton Sidang Pembunuhan Berencana)
Rismon menjelaskan mengenai video CCTV yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bukti dan sudah diputar di tengah persidangan. Menurut Rismon, banyak kejanggalan dalam video tersebut. Manipulasi citra digital sangat mungkin terjadi jka ada penambahan maupun pengurangan pixel di dalam video CCTV tersebut.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info