Ahli HAN: Audit Investigatif Tidak Boleh Sewenang-Wenang
Berita

Ahli HAN: Audit Investigatif Tidak Boleh Sewenang-Wenang

Makna ‘dibantu perwakilan BPK’ harus dibaca dalam konteks dekonsentrasi.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ahli yang dihadirkan Pihak Terkait Theodorus M. Tuanakotta (podium) dan Philipus M. Hadjon saat menyampaikan keterangan di ruang sidang MK. Foto: Humas MK
Ahli yang dihadirkan Pihak Terkait Theodorus M. Tuanakotta (podium) dan Philipus M. Hadjon saat menyampaikan keterangan di ruang sidang MK. Foto: Humas MK
Pakar Hukum Administrasi Prof Philipus M Hadjon menilai kata “dapat” dalam Pasal 11 huruf c UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK tidak bisa dimaknai sebagai kewajiban. Namun, dari sisi hukum administrasi kata “dapat” mengandung makna wewenang “diskresi” pemeriksa dalam melakukan audit investigatif untuk mengungkap indikasi kerugian negara.

“Tetapi, diskresi ini tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik terutama larangan sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang, tidak boleh dilakukan sesuka hati,” ujar Philipus saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU BPK dan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di ruang sidang MK, Selasa (25/11).

Pasal 10 ayat (2) UU BPK menyebutkan penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK. Pasal 13 UU Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Negara menyebutkan pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.

Philipus mengatakan merujuk Pasal 4 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksaan keuangan terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan untuk tujuan tertentu. “Pemeriksaan investigatif masuk kategori pemeriksaan untuk tujuan tertentu, bukan pemeriksaan rutin atau kinerja,” paparnya.

Menurutnya, hasil audit BPK yang kewenangannya diatur dalam konstitusi harus dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya (dalam persidangan). Jadi, berbeda kualitasnya dari hasil audit lainnya, misalnya hasil audit BPKP atau akuntan publik. “Kalau jaksa minta auditor BPK menjadi ahli terkait LHP-nya, maka alat buktinya LHP-nya (alat bukti surat), bukan keterangan ahlinya,” ujar ahli yang dihadirkan oleh BPK ini.

Soal perwakilan BPK, Philipus berpendapat secara kontekstual, makna dibantu perwakilan BPK harus dibaca dalam konteks dekonsentrasi. Dekonsentrasi berkaitan dengan pembentukan organisasi pemerintahan yang sifatnya regional atau lokal. “Dekonsentrasi secara prinsip berbeda dengan pembagian kewenangan, tetapi mengandung makna pelaksanaan tugas di luar instansi pusat (BPK),” katanya.

Melalui tim kuasa hukumnya, pemohon Faisal yang tersangkut kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mempersoalkan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) UU BPK dan Pasal 11 dan Pasal 13 UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketentuan itu dinilai multitafsir karena belum tegas menjelaskan siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara.

Pemohon  meminta MK membuat tafsir atas  frasa “dengan keputusan BPK” dalam Pasal 10 ayat (2) UU BPK. Termasuk meminta tafsir Pasal 13 UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyebut BPK dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap ada tidaknya kerugian negara. Menurut pemohon banyak pemeriksaan yang bukan hasil pemeriksaan investigatif termasuk kasus yang dialami pemohon.

Untuk diketahui, pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan negara pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2008, 2009, dan 2010. Jaksa menyidik perkara ini berdasarkan alat bukti ikhtisar LHP tersebut. Menurut pemohon penetapan nilai kerugian negara yang paling berhak adalah BPK (bukan perwakilan BPK). Nantinya, penetapan nilai kerugian itu menjadi alat bukti kerugian negara.
Tags:

Berita Terkait