Ahli: Nama Perusahaan Tak Otomatis Menjadi Merek
Berita

Ahli: Nama Perusahaan Tak Otomatis Menjadi Merek

Meskipun penggugat memiliki perusahaan yang namanya memiliki unsur Sinar Laut, bukan berarti penggugat memiliki merek Sinar Laut.

DNY
Bacaan 2 Menit

 

Dalam keterangannya, Tomi Suryo Utama menjelaskan bahwa suatu perusahaan tidak otomatis mendapatkan merek sesuai dengan nama perusahaan tersebut. Artinya, ketika suatu badan hukum didirikan dengan nama tertentu, bukan berarti nama perusahaan itu menjadi merek yang menjadi hak eksklusif perusahaan tersebut.

 

Menurut Tomi, nama perusahaan dan merek adalah dua hal yang harus dibedakan. Apabila suatu perusahaan ingin mendapatkan merek sesuai dengan namanya, maka perusahaan tersebut tetap harus melakukan pendaftaran.

 

Pasalnya, lanjut Tomi, Indonesia menganut asas konstitutif atau first to file dalam mendapatkan hak atas merek. Konsekuensi dari asas ini adalah harus ada tindakan formil yaitu pendaftaran. Tujuannya, tidak lain adalah jaminan kepastian hukum.

 

Keterangan ahli senada dengan dalil tergugat. Dalam jawabannya, tergugat beranggapan merek yang dilindungi adalah merek mereka yang sudah terdaftar. Meskipun pengugat memiliki nama perusahaan yang mengandung frase Sinar Laut, tetapi nama itu adalah nama badan hukum yang belum terdaftar sebagai merek.

 

 

 

Tags: