Ahli: Nama Perusahaan Tak Otomatis Menjadi Merek
Berita

Ahli: Nama Perusahaan Tak Otomatis Menjadi Merek

Meskipun penggugat memiliki perusahaan yang namanya memiliki unsur Sinar Laut, bukan berarti penggugat memiliki merek Sinar Laut.

DNY
Bacaan 2 Menit
Nama Perusahaan tak otomatis menjadi merk, Foto: Sgp
Nama Perusahaan tak otomatis menjadi merk, Foto: Sgp

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang sengketa perebutan merek Sinar Laut. Senin (12/7), persidangan perkara No 37/Merek/2010/PN.NIAGA.JKT.PST ini mengagendakan keterangan ahli dari pihak tergugat. Yang dihadirkan adalah Tomi Suryo Utama, pakar di bidang hak atas kekayaan intelektual dari Universitas Gadjah Mada.

 

Sebagaimana telah diberitakan, perebutan merek ini adalah sengketa antar seorang ibu dengan anaknya sendiri. Sang ibu, Idahjaty Kusni bersama anaknya Minardi Aminnudin memperkarakan Wartono Fachrudin Kunardi yang notabene adalah saudara kembarnya Minardi.

 

Indahjaty dan Minardi merasa keberatan dengan merek Wartono. Pendaftaran merek tersebut dinilai didasari itikad tidak baik karena nama Sinar Laut itu diklaim milik Idahjaty sejak tahun 1970. Wartono dituding hendak membonceng dan meniru ketenaran merek Sinar Laut sehingga mengakibatkan persaingan curang dan penyesatan konsumen.

 

Sebelumnya, PT Sinar Laut Abadi mengajukan gugatan pembatalan merek Sinar Laut milik Wartono ke Pengadilan Niaga. Pada 18 Desember 2008, pengadilan membatalkan merek Sinar Laut karena dinilai sama dengan nama badan hukum PT Sinar Laut Abadi.

 

Dalam putusan No. 59/Merek/2008 jo Putusan MA No. 140 K/Pdt.Sus/2009 jo 081 PK/Pdt.Sus/2009 itu juga dinyatakan Wartono beritikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Sinar Laut.

 

Minardi juga pernah mengajukan gugatan pembatalan merek Sinar Laut milik Wartono ke Pengadilan Niaga. Hasilnya pun sama.

 

Dalam keterangannya, Tomi Suryo Utama menjelaskan bahwa suatu perusahaan tidak otomatis mendapatkan merek sesuai dengan nama perusahaan tersebut. Artinya, ketika suatu badan hukum didirikan dengan nama tertentu, bukan berarti nama perusahaan itu menjadi merek yang menjadi hak eksklusif perusahaan tersebut.

 

Menurut Tomi, nama perusahaan dan merek adalah dua hal yang harus dibedakan. Apabila suatu perusahaan ingin mendapatkan merek sesuai dengan namanya, maka perusahaan tersebut tetap harus melakukan pendaftaran.

 

Pasalnya, lanjut Tomi, Indonesia menganut asas konstitutif atau first to file dalam mendapatkan hak atas merek. Konsekuensi dari asas ini adalah harus ada tindakan formil yaitu pendaftaran. Tujuannya, tidak lain adalah jaminan kepastian hukum.

 

Keterangan ahli senada dengan dalil tergugat. Dalam jawabannya, tergugat beranggapan merek yang dilindungi adalah merek mereka yang sudah terdaftar. Meskipun pengugat memiliki nama perusahaan yang mengandung frase Sinar Laut, tetapi nama itu adalah nama badan hukum yang belum terdaftar sebagai merek.

 

 

 

Tags: