Ahli Nyatakan Perusahaan Penerbangan Harus Bertanggung Jawab
Kasus Singapore Airlines

Ahli Nyatakan Perusahaan Penerbangan Harus Bertanggung Jawab

Jika terbukti melakukan kesalahan, tanggung jawab perusahaan penerbangan menjadi tak terbatas.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Apakah maksud dari penerbangan dihentikan itu sama dengan kecelakaan pesawat yang menyebabkan pesawat tidak dapat terbang seperti biasanya? tanya Wahyu sambil secara implisit ingin menunjukkan bahwa gugatan perkara ini sudah daluarsa.

 

Atas pertanyaan itu, Marton menjawab, Berdasarkan penafsiran saya atas Pasal itu, saya berpendapat bahwa gugatan dapat diajukan lewat dari masa yang ditentukan itu, ketika dalam masa dua tahun tersebut ada action (upaya hukum, red) yang sudah dilakukan oleh penumpang.

 

Asrul Sani, kuasa hukum penggugat menambahkan, merujuk ketentuan Pasal 29 Ayat (2) Konvensi Warsawa disebutkan bahwa untuk menghitung periode waktu dua tahun itu diserahkan pada hakim. Jelas disebutkan dalam pasal itu, bahwa mengenai penghitungan waktu itu diserahkan pada hakim, pungkasnya.

 

Seperti pernah diberitakan, Sigit Suciptoyono mengajukan gugatan kepada SQ. Sigit sendiri merupakan penumpang SQ yang turut menjadi korban kecelakaan pesawat pada 31 Oktober 2000 silam. Akibat kecelakaan itu, secara fisik, Sigit mengalami cacat pada bagian jari dan tangan kanannya. Secara psikis, Sigit menjadi trauma untuk menaiki pesawat terbang. Menurut berkas gugatan, Sigit merasa tidak pernah menerima penggantian sepeser pun sampai saat ini.

 

Di lain pihak, SQ merasa sudah bertanggung jawab dengan membayarkan biaya pengobatan dan perawatan. Mengenai uang ganti rugi, SQ berdalih bahwa Sigit lah yang tidak mau menerima dengan alasan jumlahnya tidak sesuai keinginan Sigit. 

Tags: