Ahmad Fikri Assegaf Beberkan 6 Isu Pokja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Utama

Ahmad Fikri Assegaf Beberkan 6 Isu Pokja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum

Meliputi SDM, pengawasan, kelembagaan, hukum formil dan materil, budaya hukum dan organisasi, serta kebijakan anggaran.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kedua, pengawasan baik internal dan eksternal. Menurut Fikri pengawas internal di lembaga penegakan hukum seperti kejaksaan dan kepolisian belum diisi oleh orang yang terbaik. Padahal pengawas internal ini sangat berperan penting memastikan integritas lembaga, memastikan setiap bagian organisasi melakukan kerja secara baik.

Pengawas eksternal ada Komisi Yudisial (KY), tapi anggaran yang tersedia tidak sebanding dengan beban kerja yang harus dilakukan. Walhasil, KY mengalami kesulitan untuk merekrut dan mempertahankan SDM yang berkualitas terbaik. Hal serupa juga dialami lembaga pengawas eksternal lainnya seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

Ketiga, kelembagaan. Fikri menyebut, Pokja menyorot kelembagaan bidang hukum tidak pernah diperhatikan serius. Misalnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), anggaran yang digunakan sebagian besar untuk mengurusi bidang pemasyarakatan, keimigrasian, dan kesekjenan. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang berperan penting dalam pembangunan hukum hanya mendapat porsi anggaran sedikit. Begitu pula Direktrorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham.

Keempat, hukum materil dan formil. Fikri melihat tidak ada kemajuan yang berarti terkait produk perundang-undangan sejak reformasi. Misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang sampai sekarang belum direvisi. Padahal KUHPer menjadi acuan dalam pelaksanaan hukum perdata. Selama ini salah satu persoalan yang dihadapi adalah putusan peradilan perdata sulit untuk dijalankan. Malah, pihak yang menang harus berkoordinasi sendiri sampai harus ‘menyogok’ agar haknya bisa berjalan.

“KUHPer sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman tapi kenapa masalah ini didiamkan,” ujar pendiri kantor hukum Assegaf, Hamzah, & Partner itu.

Kelima, budaya hukum dan organisasi. Pokja melihat tren lembaga penegak hukum beberapa waktu terakhir ini cenderung militeristik. Misalnya pimpinan lembaga menggunakan tongkat komando seperti layaknya pimpinan militer. Penegak hukum itu harus bebas agar bisa bekerja dengan baik. Budaya hukum juga bermasalah karena ketidakpatuhan masyarakat dan pemerintah terhadap putusan pengadilan. Jika pemerintah dan BUMN tidak mau menjalankan putusan pengadilan, jangan harap masyarakat punya budaya taat hukum.

“Saya paham ada kekhawatiran, justru kalau ada putusan inkracht kecuali ditemukan fraud dibelakangnya maka harus dipatuhi. Ini pahit tapi langkah ini harus mulai diambil, karena tidak bisa masyarakat umum menjalankan putusan pengadilan kalau pemerintah sendiri tidak mau melakukan itu,” imbuhnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info