Ahok Perkirakan Kebijakan Ganjil-Genap Kurangi 20% Kendaraan
Berita

Ahok Perkirakan Kebijakan Ganjil-Genap Kurangi 20% Kendaraan

Walau tak maksimal mengurangi jumlah kendaraan, Ahok tetap akan menerapkan kebijakan itu sambil menunggu berlakunya sistem jalan berbayar.

ANT
Bacaan 2 Menit
Ahok Perkirakan Kebijakan Ganjil-Genap Kurangi 20% Kendaraan
Hukumonline
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai, penerapan sistem ganjil-genap tidak akan dapat mengurangi jumlah kendaraan di wilayah Ibukota hingga maksimal. Ia memperkirakan, kebijakan itu hanya bisa mengurangi jumlah kendaraan sekitar 20 persen.

"Saya perkirakan sistem ganjil-genap itu paling-paling hanya bisa mengurangi jumlah kendaraan sekitar 20 persen saja, tidak akan maksimal atau bahkan mencapai 80 persen," kata Ahok di Jakarta, Senin (25/7).

Ia mengatakan, pengurangan jumlah kendaraan yang tidak maksimal itu disebabkan adanya kemungkinan pemalsuan pelat nomor polisi oleh pemilik kendaraan. Meskipun demikian, Ahok menambahkan, sistem ganjil-genap harus diterapkan sambil menunggu pemberlakuan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di wilayah Ibukota.

"Sebentar lagi kan kami akan melakukan uji coba sistem ganjil-genap. Jadi, kami serahkan saja pelaksanaan uji coba ganjil-genap itu kepada pihak Kepolisian. Diharapkan uji coba itu dapat berjalan lancar," ujar Ahok.

Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan, selama masa uji coba sistem ganjil-genap, sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar hanya berupa sanksi teguran. Jika uji coba telah selesai, pelanggar kebijakan genap-ganjil akan dikenakan berbagai macam sanksi.

"Selama masa uji coba, kami hanya memberikan sanksi berupa teguran saja. Tapi nantinya, setelah selesai masa uji coba, kami akan berikan sanksi terberat, yaitu sanksi pidana apabila terbukti melakukan pemalsuan plat nomor kendaraan," ungkap Ahok.

Seperti diketahui, masa uji coba sistem ganjil-genap akan dimulai dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Masa uji coba ini akan dilakukan pada ruas jalan bekas pelaksanaan kebijakan sebelumnya, yakni 3 in 1.

Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengawasi plat nomor polisi (nopol) kendaraan ganjil-genap pada lokasi lampu lalu lintas (lalin) yang menuju kawasan pembatasan kendaraan. Penempatan petugas pada perempatan jalan dipercaya sebagai cara efektif untuk memeriksa plat nomor kendaraan ganjil atau genap.

"Saat lampu menyala merah petugas akan menyisir antrian kendaraan yang menuju kawasan pembatasan ganjil dan genap," kata Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Agustin Susilowati.

Rencananya, pada Rabu (27/7), Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengujicobakan pembatasan kendaraan plat nopol ganjil-genap dengan diawali plat mobil ganjil yang dapat memasuki kawasan tersebut.Ketika petugas menemukan kendaraan berplat nomor genap maka akan diarahkan menghindari jalur kawasan pembatasan saat uji coba hari pertama.

Dalam uji coba ini, Polda Metro Jaya akan mengerahkan sekitar 150 personil pada empat lokasi lampu lalin yang memasuki kawasan ganjil-genap. Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.
Tags:

Berita Terkait