Gara-gara Jalan Rusak, Bupati Bogor Digugat Warga
Berita

Gara-gara Jalan Rusak, Bupati Bogor Digugat Warga

Warga menuntut agar segera dilakukan langkah konkrit untuk melakukan pemeliharaan jalan di Bogor.

KAR
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi jalan rusak. Foto: youtube.com
Ilustrasi jalan rusak. Foto: youtube.com
Heri Marsidi, Hartono, Ageng Adriane, dan enam warga Kabupaten Bogor lainnya merasa tak nyaman melintas di jalan saat berangkat dan pulang bekerja. Pasalnya, jalan yang ada di Kabupaten Bogor rusak. Merasa dirugikan dengan kondisi tersebut, mereka pun mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit) kepada Bupati Bogor bersama-sama dengan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor, dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

Gugatan tersebut telah diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin (6/6). Dalam surat gugatan yang didapat hukumonline, para warga menilai Bupati Bogor nyata-nyata telah memberikan kerugian karena memiliki fungsi sebagai penyelenggara jalan. Sementara itu, Kadin Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor dianggap lalai menjalankan tugasnya melakukan pemeliharaan rutin jalan. Adapun Ketua DPRD Kabupaten Bogor digugat lantaran dinilai tak mampu melakukan pengawasan terhadap pemda.

“Para tergugat, sebagai pejabat yang berwenang dalam melakukan penyelenggaraan jalan di wilayah Kabupaten Bogor telah sengaja dan lalai melakukan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam melakukan pemenuhan hak warga negara yaitu warga Kabupaten Bogor untuk mendapatkan pelayanan fasilitas umum yang layak,” ungkap para warga di dalam gugatannya.

Sementara itu, warga Kabupaten Bogor, baik yang menjadi korban langsung maupun yang secara tidak langsung terkena dampak merupakan warga negara yang sama sekali tidak boleh dilanggar. Menurut mereka, hak-hak ini antara lain ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (4).

Para penggugat juga menilai bahwa Bupati Bogor, Kadin Bina Marga dan Pengairan maupun Ketua DPRD Kabupaten Bogor telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Mereka dianggap melanggar asas proporsionalitas karena lalai melakukan kewajibannya sebagai penyelenggara negara memenuhi hak warga.

Asas profesionalitas juga terlanggar lantaran tidak mengutamakan keahlian dalam menyelenggarakan penyediaan jalan yang sesuai standar. Mereka juga dituding melanggar asas akuntabilitas karena tidak mempertanggungjawabkan setiap kewajiban dalam penyelenggaraan jalan.

Warga pun menguggat agar ketiga tergugat segera melakukan langkah konkrit untuk melaksanakan pemeliharaan jalan. Selain itu, mereka diminta segera mengalokasikan anggaran akibat kerugian materiil yang diderita oleh sembilan warga yang mengajuka gugatan ini. Tak hanya itu, para tergugat juga diminta melakukan pemeliharaan jalan.

“Pemeliharaan yang berkala, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan dalam jangka waktu paling lambat lima hari kerja ketika jalan mengalami kerusakan,” tuntut para warga.

Selain itu, warga juga menuntut agar pemda membuka akses informasi. Terlebih, berkaitan dengan pemerliharaan jalan rusak sejak gugatan hingga putusan dibacakan. Terakhir, warga meminta pemda untuk meminta maaf secara tertulis yang diumumkan melalui sembilan media cetak nasional dan lokal.

Dalam melakukan gugatan, para warga menunjuk tiga pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Zentoni, Muhamad Ikbal, dan Budi Setiawan sebagai penasehat hukum. Menurut Zentoni, berdasarkan hasil pengaduan dan pelaporan masyarakat serta hasil pemantauan yang telah dilakukan oleh LBH Bogor, ditemukan 16 titik jalan rusak. Selain itu, Zentoni mengatakan tidak dilakukan pemeliharaan di berbagai ruas jalan tersebut.

Ia menambahkan, masyarakat mengalami berbagai kerugian akibat jalan yang tidak dilakukan pemeliharaan. Mulai dari rasa tidak nyaman pada saat berkendara, tingkat kemacetan yang semakin tinggi, waktu tempuh menjadi lebih lama, kebutuhan pemeliharaan kendaraan bermotor yang lebih tinggi, hingga kerusakan terhadap kendaraan bermotor.

“Gugatan ini dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran dari negara atau otoritas negara. Kita tahu, hak mengajukan gugatan melalui meknisme Citizen Law Suit atau actio popularis telah diakui dalam praktik hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait